KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DAN PENGARUHNYA PADA USAHA PERCETAKAN
Perizinan : Kecuali percetakan uang dan kertas berharga seperti meterai, prangko dan blangko bank, investasi di bidang percetakan tidak memerlukan izin khusus. Perizinan tersebut dapat diajukan kepada Badan Koordinasi Penaman Modal dan Deperindag untuk investasi di atas Rp 600 juta sedangkan investasi dengan modal di bawah angka tersebut pengajuan izinnya cukup kepada Kantor Wilayah Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat I atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah Kabupaten atau Kota Madya.
Investasi : Sesuai dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) terakhir yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keppres RI No. 96 tahun 1998, sampai saat ini pemerintah belum membatasi investasi di bidang percetakan dan penerbitan, kecuali percetakan dan penerbitan alat pembayaran dan surat-surat berharga.
Dengan demikian, di luar kedua sektor industri tersebut, maka industri percetakan secara umum masih terbuka bagi penanaman modal, baik untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PSA) maupun perusahaan Non-PMDN/PMA.
Lingkungan : Industri percetakan tergolong industri yang relatif kecil potensinya terhadap pencemaran lingkungan. Limbah industri percetakan sebagian besar merupakan kertas, karton dan plastik serta sebagian kecil gelas yang dapat didaur ulang menjadi produk baru.
Di sektor industri percetakan dan penerbitan, bahan yang berpotensi mencemari lingkungan adalah bahan pewarna dan bahan perekat (adhesive), namun jumlahnya relatif kecil. Bahan ini dapat dihilangkan secara langsung melalui peralatan de-inking pada industri kertas yang menggunakan bahan baku dari limbah kertas. Sisa tinta cetak yang proporsinya hanya 0,2 mg per ton produk bisa dinetralisir pada unit pengolahan limbah pada industri kertas. Dengan demikian industri percetakan secara langsung sebetulnya tidak mencemari lingkungan.
Oleh karenanya berdasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001, industri percetakan dan penerbitan tidak termasuk ke dalam industri yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. Namun dalam ketentuan umum disebutkan bahwa AMDAL diperlukan untuk industri-industri yang tingkat pembebasan lahannya pada wilayah urban metropolitan dengan luas > 5 ha, kota besar dengan luas >10 ha dan kota sedang dengan luas >15 ha, kota kecil dengan luas >20 ha. Untuk wilayah pedesaan luas yang dipersyaratkan adalah >50 ha.
Dampak Terhadap Industri : Cabang industri percetakan yang berkembang cukup pesat dalam 5 tahun belakangan ini adalah industri cetak media, yakni setelah terbentuknya kebebasan pers berkaitan dengan era reformasi. Sebelumnya sektor industri informasi baik media cetak maupun elektronik mengalami pertumbuhan yang stagnan akibat kontrol pemerintah yang sangat ketat terhadap sektor tersebut, di masa orde baru.
Dengan industri pers yang lebih terbuka, maka secara hampir bersamaan muncul ratusan bahkan ribuan media massa baru yang bergerak di berbagai bidang baik bidang informasi umum, bisnis, olah raga, dunia seni dan film, mistik dal lain sebagainya. Kondisi menyebabkan out put percetakan di Indonesia meningkat sejak era reformasi. Namun demikian muncul tanda-tanda persaingan yang semakin ketat di sektor bisnis media massa. Hal ini ditandai dengan makin berkurangnya oplag media massa tertentu, dan bahkan beberapa di antaranya terpaksa gulung tikar.
Sektor percetakan lain seperti percetakan karton (flexographic), kemasan fleksibel (rotogravure) serta metal coating tidak terpengaruh secara langsung oleh kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah selama ini, terhadap sektor industri dan perdagangan.
