KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENDORONG INVESTASI DALAM NEGERI
Dengan semakin terbukanya ekonomi dunia, maka investasi global banyak diperebutkan baik oleh negara-negara maju maupun negara-negara berkembang. Umumnya dalam memperebutkan aliran investasi global tersebut, masing-masing negara menawarkan keunggulan masing-masing termasuk dalam memberikan insentif / fasilitas kegiatan investasi.
-
Penyederhanaan ketentuan investasi dan memberikan kesempatan bagi investor asing secara langsung (100%) untuk investasi di dalam negeri (PP No. 20/1994).
-
Undang-undang baru mengenai pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (VAT), dan pajak barang modal termasuk perumusan pajak perseroan dari 35% menjadi 30%, percepatan penyusutan dan sebagainya.
-
Pemberian status Kawasan Berikat / EPTE bagi industri yang berorientasi ekspor, dengan fasilitas sebagai berikut : (1) Pembebasan fiskal BM, BMT, PPN, PPnBM, dan PPh-22 untuk bahan baku dan komponen serta barang modal. (2)Insentif Pemasaran Dalam Negeri : (3) Untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir maksimal 50% dari realisasi ekspor dan pengiriman ke Kawasan Berikat lain. (4) Untuk barang selain tersebut di atas (komponen) maksimal 100% dari realisasi ekspor dan pengiriman ke Kawasan Berikat lain. (SK Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 dan terakhir No. 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999).
-
Pembebasan BM dan BMT atas impor bahan baku/ sub komponen untuk pembuatan komponen elektronika
-
Fasilitas PMA/PMDN dalam rangka investasi baru yaitu: (1) Pembebasan BM untuk impor barang modal (2) Pembebasan BM untuk bahan baku / penolong untuk keperluan 2 tahun kapasitas produksi dengan kondisi untuk tarif 5% dibebaskan, sedangkan tarif > 5% dikenakan bea masuk 50% dari tarif yang berlaku (SK Menteri Keuangan No. 545/KMK.01/1997 tanggal 03 November 1997).
-
Fasilitas bagi perusahaan yang melaksanakan restrukturisasi, seperti perluasan, diverifikasi, peningkatan mutu dan modernisasi peralatan produksi, dengan ketentuan : (1) Restrukturisasi >30% dari besar investasi mesin peralatan yang sudah ada, dibebaskan BM dan BMT atas mesin peralatan serta impor bahan baku / penolong selama 2 tahun. (2)Restrukturisasi < 30%, diberikan fasilitas pembebasan BM terhadap mesin dan peralatan. (SK Menteri Keuangan No. KMK 546/KMK.01/1997 tanggal 03 November 1997).
-
Fasilitas Perpajakan bagi kegiatan usaha yang berlokasi didalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu / KAPET (Keppres No. 89 Tahun 1996 jo. UU No. 9 Tahun 1998).
-
Fasilitas Perpajakan “Tax Holiday” berdasarkan PP No. 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Industri Tertentu, diperuntukkan bagi pendirian industri baru yang tergolong pionir yang pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut dalam Keppres No. 7 Tahun 1999.
