Maju bersama UKM http://binaukm.com

Raih Mimpi dan Kebebasan Kita dengan Berwirausaha

SEARCH TOOL / CARI DISINI :
Custom Search

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENDORONG INVESTASI DALAM NEGERI

Dengan semakin terbukanya ekonomi dunia,  maka investasi global banyak diperebutkan baik oleh negara-negara maju maupun negara-negara berkembang. Umumnya dalam memperebutkan aliran investasi global tersebut, masing-masing negara menawarkan keunggulan masing-masing termasuk dalam memberikan insentif / fasilitas kegiatan investasi.

  1. Penyederhanaan ketentuan investasi dan memberikan kesempatan bagi investor asing secara langsung (100%) untuk investasi di dalam negeri (PP No. 20/1994).
  2. Undang-undang baru mengenai pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (VAT), dan pajak barang modal termasuk perumusan pajak perseroan dari 35% menjadi 30%, percepatan penyusutan dan sebagainya.
  3. Pemberian status Kawasan Berikat / EPTE bagi industri yang berorientasi ekspor, dengan fasilitas sebagai berikut : (1)    Pembebasan fiskal BM, BMT, PPN, PPnBM, dan PPh-22 untuk bahan baku dan komponen serta barang modal. (2)Insentif Pemasaran Dalam Negeri : (3) Untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir maksimal 50% dari realisasi ekspor dan pengiriman ke Kawasan Berikat lain. (4) Untuk barang selain tersebut di atas (komponen) maksimal 100% dari realisasi ekspor dan pengiriman ke Kawasan Berikat lain. (SK Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 dan terakhir No. 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999).
  4. Pembebasan BM dan BMT atas impor bahan baku/ sub komponen untuk pembuatan komponen elektronika
  5. Fasilitas PMA/PMDN dalam rangka investasi baru yaitu: (1) Pembebasan BM untuk impor barang modal (2) Pembebasan BM untuk bahan baku / penolong untuk keperluan 2 tahun kapasitas produksi dengan kondisi untuk tarif 5% dibebaskan, sedangkan tarif > 5% dikenakan bea masuk 50% dari tarif yang berlaku (SK Menteri Keuangan No. 545/KMK.01/1997 tanggal 03 November 1997).
  6. Fasilitas bagi perusahaan yang melaksanakan restrukturisasi, seperti  perluasan, diverifikasi, peningkatan mutu dan modernisasi peralatan produksi, dengan ketentuan : (1) Restrukturisasi >30% dari besar investasi mesin peralatan yang sudah ada, dibebaskan BM dan BMT atas mesin peralatan serta impor bahan baku / penolong selama 2 tahun. (2)Restrukturisasi < 30%, diberikan fasilitas pembebasan BM terhadap mesin dan peralatan. (SK Menteri Keuangan No. KMK 546/KMK.01/1997 tanggal 03 November 1997).
  7. Fasilitas Perpajakan bagi kegiatan usaha yang berlokasi didalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu / KAPET (Keppres No. 89 Tahun 1996 jo. UU No. 9 Tahun 1998).
  8. Fasilitas Perpajakan “Tax Holiday” berdasarkan PP No. 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Industri Tertentu, diperuntukkan bagi pendirian industri baru yang tergolong pionir yang pelaksanaannya dijabarkan lebih lanjut dalam Keppres No. 7 Tahun 1999.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM USAHA PERDAGANGAN EKSPOR

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 615/KMK.01/1997 tanggal 1 Desember 1997, kepada eksportir produsen diberikan kemudahan berupa PPN dan PPn BM tidak dipungut terhadap :

  1. Barang dan atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit dan atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
  2. Barang hasil olahan yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat.

Fasilitas untuk pengusaha di Kawasan Berikat

Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan Kepmenkeu Nomor: 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 diberikan fasilitas PPN dan / atau  PPn BM tidak dipungut atas :

  1. Impor barang modal atau peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk PKB yang merangkap PDKB, disamping penangguhan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 tidak dipungut.
  2. Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB.
  3. Impor barang dan / atau bahan untuk diolah di PDKB.
  4. Pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk diolah lebih lanjut.
  5. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut.
  6. Pengeluaran barang dan / atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub-kontrak.
  7. Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub-kontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal.
  8. Peminjaman mesin dan / atau peralatan pabrik dalam rangka sub-kontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.
  9. Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan dan penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor, disamping pembebasan BM, Cukai dan tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.
  10. Penyerahan hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dan DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor.

Pengusaha di Kawasan Pengembangan Industri Terpadu

Bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Industri Terpadu (KAPET) yang telah mendapat ijin dari Badan Pengelola KAPET diberikan fasilitas PPN dan / atau PPn BM tidak dipungut atas :

  1. Pembelian dalam negeri dan / atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
  2. Impor BKP oleh pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut.
  3. Penyerahan BKP oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di dalam KAPET untuk diolah lebih lanjut.
  4. Penyerahan BKP untuk diolah lebih lanjut antar pengusaha di dalam KAPET atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di dalam KAPET.
  5. Penyerahan BKP untuk diolah lebih lanjut oleh  pengusaha di dalam KAPET kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di dalam KAPET kepada pengusaha di dalam daerah pabean Indonesia lainnya dan hasil pekerjaannya diserahkan kembali kepada pengusaha di dalam KAPET.
  6. Penyerahan JKP oleh pengusaha di luar KAPET kepada atau antar pengusaha di dalam KAPET sepanjang JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di dalam KAPET.
  7. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean oleh pengusaha di dalam KAPET sepanjang BKP tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di dalam KAPET.