KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DAN PENGARUHNYA PADA USAHA PERCETAKAN
Perizinan : Kecuali percetakan uang dan kertas berharga seperti meterai, prangko dan blangko bank, investasi di bidang percetakan tidak memerlukan izin khusus. Perizinan tersebut dapat diajukan kepada Badan Koordinasi Penaman Modal dan Deperindag untuk investasi di atas Rp 600 juta sedangkan investasi dengan modal di bawah angka tersebut pengajuan izinnya cukup kepada Kantor Wilayah Perindustrian [...]
