LEGALITAS RESTORAN/RUMAH MAKAN
Bidang usaha Restoran /rumah makan merupakan salah satu jenis bidang usaha yang prospektif. Makan merupakan salah satu kebutuhan utama manusia, seiring dengan perkembangan jaman, perkembangan kebutuhan dan cara penyajiaannya semakin bervariasi dan beragam. Dengan tingkat kesibukan yang semakin tinggi serta emansipasi wanita yang memunculkan tugas wanita tidak hanya terbatas di rumah saja, hal tersebut mengakibatkan peralihan budaya dalam masyarakat. Dengan keterbatasan waktu serta tuntutan tersedianya makanan yang berkuaitas menjadikan usaha memiliki peluang yang bagus. Pangsa pasarnya terbuka lebar.
Dalam mendirikan sebuah usaha, tentunya ada keinginan usaha tersebut berkembang pesat dan menjadi besar, termasuk bisnis restoran ini. Pada tahap awal merintis usaha mungkin saja kita memulainya dari skala kecil/menengah, dengan target serta visi usaha yang lebih besar lagi tidak ada salahnya jika kita mempersiapkan usaha tersebut secara maksimal, termasuk dalam hal legalitas atau perijinan usaha restoran/rumah makan. Kepemilikan Legalitas usaha atau perijinan usaha mempunyai banyak manfaat seperti yang telah kita bahas pada artikel sebelumnya. Legalitas usaha Restoran/rumah makan sebagai suatu instrumen dan terkait dengan produk hukum, dokumen hukum ini memiliki dasar untuk atas pemberlakuannya. Di mana aturan perundangan-undangan yang mendasari bidang usaha ini sebagai berikut.
· Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/ SK/2003 tentang persyaratan higienis sanitasi rumah makan dan restoran.
· Peraturan daerah kota/kabupaten. Contohnya, jika di Yogyakarta berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang perizinan usaha restoran, rumah makan, tempat makan, dan jasa boga.
Secara teknis perizinan restoran/rumah makan terdiri persyaratan administratif dan mekanisme perizinan. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan diuraikan satu per satu.
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Beberapa pensyaratan administratif yang harus dipenuhi dalam pengurusan legalitas /ijin usaha restoran/rumah makan antara lain :
1. Mengisi formulir permohonan izin yang sudah diberi meterai Rp 6.000,00.
2.
Salinan KTP yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan KTP asli.
3. Salinan bukti kepemilikan tanah (jika bukan atas nama sendiri harus disertai pernyataan tertulis tidak keberatan dari pemilik
4. Salinan gambar denah lokasi.
5. Salinan akta pendirian perusahaan (jika restoran yang akan dikelola mempunyai badan hukum).
6. Salinan IMB.
7. Salinan surat izin gangguan (HO).
8. Salinan NPVVP.
9. Salinan izin peruntukan penggunaan tanah.
10. Dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan hidup UPL ), atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
MEKANISME PERIZINAN
Dalam mengurus legalitas restoran/rumah makan, diperlukan beberapa tahapan yaitu :
1. Mengajukan permohonan untuk mengelolan usaha bidang tersebut kepada bupati atau walikota.
2. Petugas atau tim dari pemerintah daerah (Pemda) akan mensurvei dan mencocokan berkas-berkas itu dengan kondisi di lapangan.
3. Setelah semua kegiatan survei selesai. Pemohon membayar retribusi kepada Pemda melalui bank yang ditunjuk sebagai rekanan.
4. Dalam waktu 14 hari kerja. Usaha tersebut dapat mulai beroperasi.
Dengan adanya legalitas usaha restoran/rumah makan yang kita miliki, kita dapat menjalankan usaha dengan lebih fokus danmemberikan ketenangan dalam menjalankan usaha karena persyaratan yang kita perlukan untuk memdirikan usaha sudah terpenuhi. Serta legalitas restoran/rumah makan ini akan memudahkan kita untuk membesarkan usaha berkaitan dengan penydiaan pemodalan serta memberikan kepercayaan lebih dari konsumen serta investor. Menguntungkan bukan !
Related Blogs
Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :
aspek hukum dalam bisnis restoran (6), Makalah upaya pengelolaan dan pemantauan di perusahaan (3), surat ijin jasa sebuah resto dengan perusahaan (2), permenkes sanitasi rumah makan dan restoran (2), merintis restaurant (2), Denah warung makan (2), dampak legalitas badan hukum (2), persyaratan yang harus dipenuhi ketika membuka rumah makan (2), makalah amdal rumah makan (2), aspek hukum dalam ekonomi badan usahu (2), Makalah upaya pengelolaan dan pemantauan di restoran (2), permenkes persyaratan rumah makan restoran (1), permenkes restoran (1), izin pengelolaan restoran (1), peraturan amdal dalam usaha rumah makan (1), restoran termasuk bentuk perusahaan apa? (1), usaha pengelolaan lingkungan perrumahan (1), UPAYA PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI RESTORAN (1), upaya pengelolaan dan pemantauan restoran (1), umkm rumah makan (1), ukm rumah makan (1), surat izin amdal untuk rumah makan (1), surat ijin yang dibutuhkan untuk membuka restoran (1), usaha restoran makanan (1), mengurus legalitas usaha restoran (1), mekanisme tentang restaurant (1), analisis amdal restoran (1), artikel usaha warung makan (1), aspek hukum dalam usaha restoran (1), aspek legal warung makan (1), aspek teknologi terhadap rrestoran (1), cara membesarkan bisnis restoran (1), Dampak lingkungan usaha restoran (1), gambar denah warung makan mungil (1), ijin untuk mengurus rumah makan (1), instrumen kesehatan pada rumah makan (1), izim legalitas restoran (1), izin yang diperlukan rumah maka (1), izin yang diperlukan untuk buka rumah makan (1), lingkungan usaha rumah makan (1), makalah pengaruh legalitas makanan yang terdapat di masyarakat (1), AMDAL dan makanan (1)Artikel Terkait:

Leave a Reply