Posisi Komoditi Kakao Indonesia
Sebagai salah satu negara produsen kakao terbesar dunia, sampai saat ini Indonesia masih terus mengandalkan biji kakao, padahal pasaran Eropa lebih banyak membutuhkan produk olahan setengah jadi seperti cocoa paste, butter dan cocoa powder. Namun ekspor kakao olahan ke negara-negara Eropa dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,7%. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi industri pengolahan kakao di kawasan negara tersebut.
Hambatan teknis (technical barrier to trade) terhadap ekspor biji kakao dari Indonesia ke Uni Eropa, adalah menyangkut persyaratan biji kakao yang diekspor harus difermentasi. Sementara itu biji kakao yang diekspor ke negara maju lainnya, khususnya Amerika Serikat tidak harus difermentasi. Padahal harga fermented cocoa beans di tingkat petani biasanya sama dengan harga biji kakao yang tidak difermentasi, sehingga para petani kakao enggan untuk melakukan proses fermentasi — karena tidak ada tambahan insentif.
Pembebasan tarif bea masuk impor biji kakao oleh Uni Eropa sebenarnya bukanlah dimaksudkan untuk membantu negara-negara produsen kakao (dari negara berkembang), tetapi lebih banyak dimaksudkan agar harga biji kakao impor murah, sehingga industri pengolahan kakao di kawasan Uni Eropa semakin berkembang dan kompetitif.
Negara-negara produsen kakao terutama Pantai Gading (Cote d’Ivoire) pada umumnya telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multi nasional dari Eropa. Oleh karena itu, negara-negara produsen kakao di Afrika selain terus menjalankan ekspor biji kakao (fermented cocoa beans), mereka juga aktif dalam mengembangkan industri pengolahan kakao setengah jadi (cocoa paste, cocoa powder, cocoa butter) untuk diekspor ke Uni Eropa. Seperti diketahui bahwa negara-negara Afrika, Carribea dan Pacific yang tergabung dalam kelompok Lome dibebaskan dari kewajiban membayar tarif bea masuk oleh Uni Eropa.
Dari berbagai pertimbangan yang ada, Indonesia untuk menjadi anggota ICCO perlu dipertimbangkan secara lebih mendalam dan menunggu waktu yang tepat, mengingat biaya kontribusi yang ditanggung Pemerintah Indonesia cukup besar. Di samping itu manfaat Indonesia untuk menjadi anggota ICCO maupun CPA (Cocoa Producers Alliance) — kaitannya dengan bergaining position nampaknya masih belum jelas.
Belum jelasnya posisi Indonesia, karena sampai saat ini masih mengandalkan ekspor biji kakao (cocoa beans), sehingga masalah utama yang dihadapi adalah bagaimana mendorong para pelaku agribisnis dalam meningkatkan daya saing ekspor biji kakao di pasaran internasional (khususnya Eropa), di samping mencari upaya untuk meningkatkan insentif kepada para petani kakao dengan memberikan harga yang lebih tinggi terhadap biji kakao yang difermentasi.
Upaya untuk meningkatkan ekspor produk-produk olahan kakao, terutama cocoa pasta, powder dan cocoa butter ke Uni Eropa, nampaknya akan terus mengalami persaingan yang tidak sehat, karena negara-negara produsen kakao utama dunia dari Afrika, Carribea dan Pacific mendapatkan mendapatkan pembebasan tarif bea masuk. Oleh karena itu, keanggotaan Indonesia dalam ICCO maupun CPA nampaknya tidak akan banyak membantu memecahkan masalah ini, tanpa diimbangi dengan pendekatan kepada Komisi Eropa untuk mendapatkan keringanan atau pembebasan tarif bea masuk yang diskriminatif.
Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :
kakao Indonesia (42), komoditi kakao (24), Kakao (18), statistik kakao indonesia (6), statistik kakao (2), permasalahan kakao (2), komoditas ekspor kakao indonesia (2), permasalahan expor cacau (1), statistic export cocoa indonesia (1), statistik kegunaan kulit kakao di indonesia (1), statistik coklat di indonesia (1), makalah bisnis komoditi kakao Indonesia (1), komoditi kakau di indonesia (1), comoditi coklat dunia (1), komoditi cokelat indonesia (1), kakao indonesia di ekspor ke negara (1), hambatan ekspor coklat (1), hambatan dalam mengekspor kakao (1), ekspor kakao kebebrapa negara (1), data impor komoditas kakao di indonesia (1), ukm kakoa (1)Artikel Terkait:

Leave a Reply