Secara teknis, pemilihan lokasi peternakan pembibitan ayam ras ini sebaiknya didasarkan sebagai berikut.

  1. Sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
  2. Kondisi sosial dari masyarakat setempat, tidak bertentangan dengan ketertiban dan kepentingan umum.
  3. Tidak terletak di pusat kota, berjarak sekurang-kurangnya 250 m dari pemukiman penduduk, dan berjarak tidak kurang dari 250 m dengan lokasi peternakan lain. Apabila masih dalam satu kelompok usaha, jarak antar pemilikan sekurang-kurangnya 50 m.
  4. Lokasi peternakan hendaknya lebih tinggi dari daerah sekitarnya (untuk mempermudah perawatan kebersihan, pembuangan kotoran/sisa-sisa perusahaan, dan lain-lain), dekat dengan sumber air dan mudah dijangkau, sehingga transportasi keluar masuk peternakan tidak mengalami kesulitan.
  5. Berdekatan dengan produsen atau pabrik pakan ternak.
  6. Dekat dengan pasar/konsumen.
  7. Berdekatan dengan sentral produksi atau sentral populasi ternak.
  8. Sesuai dengan wilayah pengembangan usaha peternakan, wilayah penyebaran industri komoditi peternakan dan wilayah pengembangan ekspor komoditi peternakan.

Technorati :
Del.icio.us :
Zooomr :
Flickr :

Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :

artikel penentuan lokasi (1), lokasi bibit ayam (1), makalah penentuan lokasi perusahaan (1), makalah perencanaan lokasi usaha (1)

Artikel Terkait:

  1. TEKNIK PENENTUAN LOKASI PENDIRIAN PABRIK DALAM USAHA PAKAN AYAM
  2. PENENTUAN LOKASI DALAM USAHA BUDIDAYA AYAM PETELUR
  3. Bibit dalam usaha Pembibitan Ayam
  4. Penentuan Lokasi dalam Usaha Olahan Kulit
  5. Prospek Usaha Pembibitan Ayam