Penentuan Lokasi Usaha Pembibitan Ayam
Nov.02, 2010 in
Pengetahuan Umum, Usaha Budidaya Peternakan
Secara teknis, pemilihan lokasi peternakan pembibitan ayam ras ini sebaiknya didasarkan sebagai berikut.
-
Sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
-
Kondisi sosial dari masyarakat setempat, tidak bertentangan dengan ketertiban dan kepentingan umum.
-
Tidak terletak di pusat kota, berjarak sekurang-kurangnya 250 m dari pemukiman penduduk, dan berjarak tidak kurang dari 250 m dengan lokasi peternakan lain. Apabila masih dalam satu kelompok usaha, jarak antar pemilikan sekurang-kurangnya 50 m.
-
Lokasi peternakan hendaknya lebih tinggi dari daerah sekitarnya (untuk mempermudah perawatan kebersihan, pembuangan kotoran/sisa-sisa perusahaan, dan lain-lain), dekat dengan sumber air dan mudah dijangkau, sehingga transportasi keluar masuk peternakan tidak mengalami kesulitan.
-
Berdekatan dengan produsen atau pabrik pakan ternak.
-
Dekat dengan pasar/konsumen.
-
Berdekatan dengan sentral produksi atau sentral populasi ternak.
-
Sesuai dengan wilayah pengembangan usaha peternakan, wilayah penyebaran industri komoditi peternakan dan wilayah pengembangan ekspor komoditi peternakan.
Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :
artikel penentuan lokasi (1), lokasi bibit ayam (1), makalah penentuan lokasi perusahaan (1), makalah perencanaan lokasi usaha (1)Artikel Terkait:

Leave a Reply