Courier

Didalam peraturan perundangan terkait, pada persyaratan pendirian usaha tidak ditentukan nominal modal usaha yang harus disetor / ditanamkan. Karenanya, didalam organisasi Asperindo dan demikian halnya dengan pengertian pihak Pemerintah – “klasifikasi skala usaha” perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres dikelompokkan menurut / sesuai “Alur Kegiatan Usaha” yakni :

  1. Perusahaan (JKE) INTRACITY (dalam kota)
  2. Perusahaan (JKE) DOMESTIC (antar pulau)
  3. Perusahaan (JKE) INTERNASIONAL (mancanegara)

Layanan pengiriman intracity adalah pengiriman barang atau dokumen di dalam kota saja. Layanan domestik yaitu melayani pengiriman barang dan dokumen antar kota di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan layanan internasional adalah melayani pengiriman barang dan dokumen ke atau dari negara lain.

Freight Forwarding :
Demikian juga dalam usaha Jasa Freight Forwarding dikelompokkan sesuai “Alur Kegiatan Usaha” yakni :

  1. Domestik
  2. Internasional

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan jasa pengangkutan transportasi (freight forwarding) adalah sebagai berikut :

  1. Menerima barang muatan
  2. Menyerahkan barang
  3. Menyimpan
  4. Menyiapkan
  5. Menyelesaikan biaya/tagihan asuransi, biaya angkutan darat, laut/udara, klaim dan lain-lain yang ada hubungannya dengan muatan ekspor maupun impor
  6. Pemilihan atau sortasi dan checking
  7. Mengepak
  8. Mengukur berat atau volume muatan
  9. Menyelesaikan dokumen
  10. Mengapalkan.

Berdasarkan aktivitas-aktivitas tersebut, freight forwarder dapat bertindak atas nama pengirim (consignor/eksportir) atau bertindak atas nama penerima (consignee/importir) atau bertindak atas nama pengirim dan penerima, bergantung dari lingkup pekerjaan (scope of work) yang tercantum dalam kontrak kerja.

Tindakan Freight Forwarder Atas Nama Shipper antara lain adalah :

  • Memilih rute, moda transportasi dan pengangkut yang tepat/sesuai
  • Memesan ruangan kapal (booking space)
  • Menerima muatan dan menerbitkan dokumen
  • Mempelajari letter of credit barang, peraturan negara tujuan ekspor, negara transit, negara impor kemudian mempersiapkan dokumen-dokumen lain yang diperlukan
  • Mengepak barangnya (kecuali kalau sudah dilakukan sendiri oleh shipper sebelum diserahkan) disesuaikan dengan rute dan moda transportasi, keadaan barangnya dan peraturan yang berlaku bila ada
  • Mengatur penyimpanannya/warehousing bila perlu
  • Menimbang dan mengukur volume barang yang akan dikirim
  • Menasehati shipper perlunya asuransi, dan mengurusnya bila diminta oleh shipper
  • Mengangkut muatannya ke pelabuhan, mengurus custom clearance, memproses formalitas dokumentasi dan menyerahkan carrier
  • Menghadiri transaksi valuta asing bila perlu
  • Membayar biaya dan termasuk freight
  • Mengurus Bill of Lading yang ditanda tangani carrier dan menyerahkannya kepada shipper
  • Mengurus transshipment dan rute bila perlu
  • Memonitor perjalanan barang sampai pada consignee dengan menghubungi carrier dan agennya di luar negeri
  • Mencatat kerusakan dan kehilangan barang bila ada
  • Membantu shipper untuk penyelesaian klaim, apabila ada terhadap carrier.

Tindakan Freight Forwarder Atas Nama Consignee adalah sebagai berikut :

  1. Monitor pergerakan/perjalanan barang atas nama consignee, bila freight dikontrol olehnya
  2. Menerima dan memeriksa semua dokumen yang ada hubungannya dengan pergerakan barang
  3. Menerima penyerahan barang dari carrier, bila perlu membayar freight
  4. Mengatur custom clearance dan membayar bea masuk, dan biaya lainnya
  5. Mengurus pergudangan transit bila perlu
  6. Menyerahkan barangnya kepada consignee
  7. Membantu consignee, bila perlu untuk mengurus klaim, terhadap carrier terhadap hilang atau kerusakan barang
  8. Membantu consignee dalam penyimpanan dan distribusi barang bila perlu.

Technorati :
Del.icio.us :
Zooomr :
Flickr :

Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :

klasifikasi kodok (36), pengertian skala usaha (22), definisi SKALA USAHA (10), klasifikasi skala ukm (1), lingkup usaha freight forwarding (1), pengrtian sekala usaha (1), teori skala usaha (1)

Artikel Terkait:

  1. Syarat Pendirian Usaha Jasa Freight Forwarding
  2. KLASIFIKASI SKALA USAHA PERDAGANGAN BAHAN BANGUNAN
  3. KLASIFIKASI SKALA USAHA CATERING MENURUT PERUNDANGAN
  4. KLASIFIKASI SKALA USAHA BUDIDAYA KODOK LEMBU
  5. Peluang Usaha Jasa Ekspedisi (bag.1)