Peraturan Perundang-undangan Peternakan
Beberapa kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan yang berhubungan langsung dan tidak langsung dengan agribisnis ayam ras antara lain adalah sebagai berikut.
-
UU No. 5 tahun 1968, berisi tentang izin lokasi/Hak Guna Usaha (HGU). Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 36 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk 25 tahun, guna perusahaan pertanian, peternakan dan perikanan. HGU ini diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 hektar. Undang-undang ini merupakan upaya pemerintah dalam pembangunan nasional yang berorientasi pada pertanian.
-
Keppres No. 50 Tahun 1980, berisi pembatasan skala usaha budidaya ayam ras. Skala maksimum yang diperkenankan sebesar 650 ekor per periode. Pemerintah berusaha mendorong usaha peternakan rakyat, namun kebijakan ini lebih banyak dinikmati oleh pengusaha besar. Pembatasan skala usaha ini kurang mendukung bagi pengembangan agribisnis peternakan ayam ras. Keppres ini kemudian dicabut dan diganti dengan Keppres No. 22/1990.
-
Keppres No. 50 Tahun 1981, berisi tentang pembinaan usaha peternakan ayam ras. Kebijakan ini sebagai tanggapan terhadap adanya kemelut antara peternak kecil dengan peternak besar. Peternak kecil sering mengalami kesulitan bahan baku dan harga jual daging dan telur turun. Para peternak tersebut mengadukan kesulitannya kepada DPR. Kebijakan ini merupakan suatu upaya restrukturisasi dan stabilisasi perunggasan setelah terjadi ketimpangan struktur usaha dan timbulnya pertentangan peternak kecil dengan peternak besar. Namun dalam implementasinya, masih terjadi pelanggaran, sehingga Menteri Pertanian RI menerbitkan SK Mentan No. TN. 406/Kpts/5/1984 yang mengatur pola kerjasama tertutup yang saling menguntungkan antara perusahaan sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Kerjasama ini disebut dengan Perusahaan Inti Rakyat (PIR).
-
SK Menteri Pertanian No. 750/Kpts/Um/10/1982 tentang syarat-syarat pemasukan bibit ternak dari luar negeri yang bertujuan untuk meningkatkan produksi, populasi dan mutu ternak serta meningkatkan pendapatan peternak. Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan peternakan di Indonesia agar dapat meningkatkan produksi, populasi dan mutu ternak sehingga dapat meningkatkan pendapatan peternak.
-
Keppres No. 22/1990, berisi tentang kebijaksanaan pembinaan usaha peternakan ayam ras. Keppres ini dikeluarkan sebagai pengganti Keppres No. 50 Tahun 1981. Keppres ini merupakan deregulasi bidang perunggasan untuk meredam gejolak di lapangan.
-
Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 362/Kpts/TN.120/5/1990, berisi tentang prosedur untuk memperoleh izin usaha peternakan. Untuk peternakan rakyat hanya perlu mendaftar ke Dinas Peternakan setempat, sedangkan untuk mendirikan perusahaan peternakan rakyat diperlukan izin usaha. SK Menteri Pertanian tersebut menyatakan bahwa usaha peternakan yang jumlahnya kurang dari 10.000 ekor petelur dewasa disebut sebagai peternakan rakyat. Sementara untuk ayam pedaging, jumlah maksimum 15.000 ekor per siklus disebut peternakan rakyat. Untuk PMA wajib melakukan ekspor sekurang-kurangnya 65 % dari hasil produknya. Peraturan ini menjadi pemicu bagi pengembangan agribisnis perunggasan, terutama ayam ras karena peraturan ini memberi kesempatan kepada siapapun untuk mengusahakan peternakan ayam ras. Untuk mendorong usaha peternakan rakyat yaitu dengan memberikan kemudahan dalam perizinan usaha.
-
Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 89/Kp/V/95, mengenai barang-barang yang diatur tata niaga impornya. Ayam yang dapat diimpor adalah ayam dari spesies Gallus domesticus dengan berat tidak lebih dari 185 gram.
-
Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 472/1996, mengenai petunjuk pelaksanaan pembinaan usaha peternakan ayam ras, diantaranya mengenai tata cara pelaksanaan program kemitraan oleh perusahaan. Kemitraan tidak terbatas pada bentuk Peternakan Inti Rakyat (PIR) tapi juga dapat dalam bentuk pengelola maupun penghela. Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendorong usaha peternakan rakyat. Melalui kemitraan diharapkan dapat terjadi suatu simbiosis yang saling menguntungkan antara perusahaan peternakan dengan peternakan rakyat. Pola kemitraan dilakukan yaitu perusahaan peternakan menyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, manajemen, menampung, mengolah dan memasarkan hasil produksi peternakan rakyat.
-
SK Dirjen Peternakan No. 289/TN.220/Kpts/DJP/Deptan/1996, mengenai pedoman pengawasan dan standar mutu bibit anak ayam ras niaga atau final stock umur sehari (kuri/DOC) tipe pedaging dan petelur.
-
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 135/KMK.05/1997, mengenai pembebasan atau keringan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan. Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendorong usaha di tingkat budidaya agar memperoleh mutu bibit dengan harga yang wajar. Pada tingkat usaha pembibitan merupakan suatu tantangan agar memperbaiki mutu dan efisiensi produksi agar harga dapat bersaing.
-
SK DirJend Peternakan No. 289/TN.220/Kpts/DJP/Deptan/1996, tentang Standar mutu bibit anak ayam ras niaga atau Final Stock umur sehari (kuri/DOC) tipe petelur dan standar mutu bibit anak ayam ras niaga atau Final Stock umur sehari (kuri/DOC) tipe pedaging. SK Dirjend Peternakan No. 568/TN. 220/Kpts/DJP/Deptan/1997, tentang petunjuk teknis pengawasan mutu bibit ayam ras niaga umur sehari (DOC). Pada tingkat budidaya, pemerintah mendorong terjaminnya mutu bibit untuk peningkatan produktivitas, efisiensi dan peningkatan pendapatan peternak. Pada tingkat pembibitan merupakan tantangan agar perusahaan pembibitan meningkatkan mutu bibit agar memiliki daya saing.
-
Undang-undang No. 5 Tahun 1999, mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi peternakan rakyat yang lebih rentan dengan fluktuasi harga.
Secara umum pemerintah mempunyai keberpihakan kepada peternakan rakyat yang merupakan bagian utama dalam pembangunan agribisnis peternakan Indonesia. Melalui pola kemitraan dengan memberikan kesempatan usaha bagi peternak rakyat yaitu berupa kemudahan mendapatkan fasilitas pendukung untuk budidaya ternak ayam ras serta pemasaran produk ternak ayam ras.
Pada tingkat budidaya, pemerintah berusaha mendorong peningkatan produktivitas, efisiensi produksi dengan pengendalian mutu bibit bagi usaha peternakan ayam ras. Pada tingkat pembibitan merupakan tantangan untuk meningkatkan mutu bibit dengan harga yang bersaing.
Kegairahan usaha peternakan ayam ras di tingkat budidaya akan memberikan multiplier effect (efek ganda) baik itu backward linkage maupun foreward linkage. Kegairahan usaha peternakan ayam ras di tingkat budidaya akan mendorong industri pakan ternak dan pembibitan untuk mensuplai usaha ini serta industri pasca panen.
Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :
PERUNDANG-UNDANGAN PETERNAKAN (22), SK Dirjen Peternakan (19), peraturan peternakan (16), kebijakan pemerintah dalam bidang peternakan (10), kebijakan pemerintah tentang peternakan (10), peraturan pemerintah tentang peternakan (9), uu peternakan 2010 (8), surat keputusan dirjen peternakan (8), Surat Keputusan Menteri Pertanian No 472/1996 (6), kebijakan peternakan (6), undang undang peternakan (5), kebijakan pemerintah dalam bidang perikanan (5), peraturan perundang/undangan peternakan sapi (4), peraturan perunggasan (4), perkembangan peternakan di indonesia (4), pengembangan peternakan di indonesia (4), kebijakan pemerintah mengenai sapi (3), peraturan perundangan peternakan (3), peraturan perundang-undangan peternakan (3), undang-undang perijinan peternakan ayam (3), keputusan menteri pertanian no 750 tahun 1982 (3), peraturan perundang-undangan dibidang peternakan (3), cara mendirikan perusahaan agribisnis (3), permen tentang usaha ayam petelor (3), www lima jenis peraturan yang mengatur agrobisnis com (3), pembangunan peternakan (3), pedoman teknis perusahaan peternakan (3), peraturan pemerintah temtang ternak (2), skala usaha peternakan (2), ketetapan dirjen peternakan tentang usaha sapi potong (2), undang undang budidaya peternakan (2), sk mentan kemitraan (2), peraturan menteri peternakan (2), surat keputusan perizinan pemotongan unggas (2), aturan peternakan ayam (2), undang-undang pakan ternak (2), kebijakan dirjen peternakan (2), usaha agribisnis ternak ayam (2), perundang-undangan dan kebijakan peternakan (2), perturan mendirikan ternak ayam petelur (2), uu ternak ayam (2), peraturan ternak ayam (2), binaukm com peternakan inti rakyat (2), kebijakan pemerintah tentang usaha ayam petelur ras (2), kebijakan tentang peternakan ayam (2), contoh pembangunan peternakan (2), REGULASI AGRIBISNIS (1), Sk Mentan no 362/Kpts/TN 120/5/1990 (1), regulasi kebijakan peternakan yang dikeluarkan oleh menteri pertanian tahun 2011 (1), perusahaan kemitraan ayam niaga (1), sk dirjen peternakan no 406 tahun 1980 (1), persaratan pemerintah peternakan (1), perusahaan pengembangan perternakan (1), perturan Dirjen peternakan berdasarkan kepmentan nomer 750 tahun 1982 (1), perundangan tentang budidaya ternak (1), peternakan inti rakyat (1), uu tentang ternak ayam (1), peternakan rakyat agribisnis (1), petunjuk teknis pembentukan kelompok ternak ayam (1), perundangan-undangan dan kebijakan pembangunan peternakan (1), sk mentan nomor 472 tahun 1996 tenteng kemitraan (1), undang-undang pendirian ayam potong (1), Undang-undang perizinan peternakan (1), undang-undang tentang mendirikan peternakan (1), undang-undang tentang peternakan dan pemasarannya (1), undang-undang tentang peternakan pakan ternak (1), upayah pemerintah dalam peningkatan peternakan (1), usaha meningkatkan hasil peternakan di indonesia (1), uu tentang hasil ternak (1), uu yang berkaitan tentang ternak (1), uu yang mengatur pembibitan ayam bibit niaga (1), uud tengtang ungas (1), uud tentang peternakan pakan (1), kebijakan pembangunan ternak unggas (1), undang undang ternak unggas (1), SK mentan peternakan (1), undang-undang no 5 tahun 1999 tentang pembatasan ukm (1), sk mentan tenteng kemitraan (1), syarat pendirian peternakan ayam broiler (1), syarat untuk pengolahan produk peternakan ayam (1), syarat-syarat pembangunan peternakan ayam (1), uapya pemerintah untuk meningkatkan hasil produksi peternakan (1), udang-undang yang mengatur agrobisnis (1), undang undang pakan ternak (1), undang undang perijinan peternakan ayam pedaging (1), undang undang peternakan ayam petelur (1), undang undang ternak pakan (1), sk pemerintah mengenai ayam petelor (1), Perda Sumbar 1981 tentang keuanganUKM (1), ATURAN-ATURAN PADA PERUSAHAAN PETERNAKAN (1), keppres 50 tahun 1981 tentang peternak ayam (1), keppres RI No 50 tahun 1981 (1), keputusan dirjen peternakan (1), keputusan menteri pertanian no 472 (1), keputusan menteri pertanian no 472 tahun 1996 (1), keputusan menteri pertanian no 472 tahun 1996 ttg petunjuk pelaksanaan pembinaan usaha peternakan ayam ras (1), artikel tentang ketentuan pemeliharaan ternak (1), keputusan presiden no 50 tahun 1980 pembatasan skala usaha budidaya ayam ras (1), Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam (1), ketentuan pemeliharaan ternak (1), ketentuan peraturan dalam berternak ayam potong (1), ketentuan peternak ayam (1), ketentuan peternakan ayam boiler (1), keppres 50 1980 (1), kebijakan pengembangan peternakan di indonesia (1), cara pengajuan izin beternak ayam ke dinas peternakan (1), contoh kebijakan pembangunan peternakan (1), Contoh surat undangan kepada peternak ayam (1), defenisi skala usaha peternakan ayam petelur (1), dirjen peternakan 1990 (1), ijin budidaya ayam pedaging (1), ijin usaha kemitraan ternak ayam broiler (1), ijin usaha ternak ayam broiler kemitraan (1), jenis peraturan yang mengatur dibidang agrobisnis (1), jumlah usaha sapi potong di dirjen peternakan (1), kebijakan ayam broiler oleh pemerintah (1), kebijakan pemerintah tentang pembangunan peternakan (1), kebijakan pemerintah terhadap perusahaan agribisnis (1), langkah-langkah kebijakan peternakan (1), Macam dan cara mendirikan perusahaan agribisnis (1), peraturan pemerintah tentang pakan ternak (1), peraturan pemerintah tentang pengolahan hasil ternak (1), peraturan pemerintah tentang sapi 2010 (1), peraturan pemerintah tentang syarat-syarat industri pakan (1), peraturan pendirian ternak ayam (1), peraturan perundang undangan dalam agribisnis (1), peraturan dan perundang-undangan yang mengatur dalam bidang agribisnis (1), peraturan perundangan tentang peternakan (1), Peraturan peternakan ayam (1), peraturan peternakan ayam buras (1), peraturan tentang ayam pedaging (1), peraturan ttg pemeliharaan ternak ayam (1), peraturan untuk peternakan ayam (1), peraturan pemerintah tentang pakan (1), peraturan pemerintah tentang kebijakan peternakan pdf (1), makalah tentang ketentuan pemeliharaan ternak (1), materi tentang pemasaran dalam peternakan dan peraturan terbaru yang mengaturnya (1), panduan dirjen peternakan 1990 (1), Peluang usaha dibidang peternakan ayam potong (1), pembangunan peternakan nasional (1), pengawasan mutu produksi pakan dan bahan baku pakan ternak non ruminansia (1), pengembangan agribisnis ayam petelur (1), PERATURAN DIRJEN PAKAN TERNAK (1), peraturan ijin peternak ayam buras (1), peraturan pakan unggas (1), peraturan pemerintah mengenai baku mutu peternakan ayam (1), peraturan pemerintah program peternakan (1), peraturan pemerintah tentang industri pakan ayam (1), peraturan yang mengatur dalam agrobisnis (1)Artikel Terkait:

Leave a Reply