Pengaruh Aturan Internasional terhadap Perdagangan Komoditas
Kesepakatan umum tarif dan perdagangan multilateral GATT/WTO, deklarasi Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) tentang sistem perdagangan bebas dan investasi secara penuh bagi seluruh anggota ekonomi APEC pada tahun 2020, dan kesepakatan perdagangan bebas di lingkungan negara-negara ASEAN yaitu ASEAN Free Trade Area (AFTA) mulai tahun 2003, membuat Indonesia masuk ke dalam siklus sistem perekonomian dunia yang bercirikan “ekonomi tanpa batas teritorial negara”. Sektor industri pengolahan susu dalam negeri akan menghadapi aturan main perdagangan global, yang dapat merupakan ancaman dan rintangan sekaligus peluang.
Pengaruh arus globalisasi terhadap industri pengolahan susu mulai dirasakan sejak adanya kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan IMF dalam LoI butir 35 tahun 1997, dengan ditetapkan INPRES No. 4 Tahun 1998 yang mencabut pemberlakuan tentang wajib serap susu segar dalam negeri oleh industri pengolahan susu, sehingga pihak industri pengolahan susu dalam negeri bebas menentukan sumber pengadaan bahan bakunya. Hingga saat ini, pencabutan ketentuan mekanisme bukti serap dan rasio susu tidak langsung mendorong meningkatkan impor bahan baku susu, mengingat tingginya nilai tukar USD terhadap Rupiah.
Implikasi dari implementasi kesepakatan Indonesia dengan IMF tahun 1998, adalah pencabutan Inpres No. 2 Tahun 1985 tentang rasio susu dan bukti serap yang secara langsung telah melemahkan posisi tawar produk susu Indonesia dibandingkan negara-negara lainnya. Rujukan atas timetable kesepakatan AFTA melalui instrumen skema CEPT (Common Effective Preferential Tariff) menjelaskan bahwa (1) penurunan tarif adalah 0 – 5% untuk produk pertanian termasuk susu dan produk olahan susu yang masuk ke dalam Inclusive list akan berlaku efektif mulai tahun 2003, dan akan mencapai 0% pada akhir tahun 2010, (2) Sedangkan penghapusan non tariff-barries (NTB) memerlukan waktu 5 tahun dimulai tahun 2003, (3) pengurangan hambatan akses bagi negara-negara berkembang sebesar 2/3 dari persentase negara-negara maju yang berlaku efektif pada tahun 2005.
Implementasi keikutsertaan Indonesia pada kesepakatan WTO dapat dilihat sejak ditandatanganinya kesepakatan tersebut pada tahun 1994 hingga sekarang, maka negara-negara maju harus
- menurunkan tarif 36% dan minimal 15%;
- pengurangan subsidi ekspor menjadi 36% dari total budget anggarannya dan 21% dari total seluruh produk ekspor yang di subsidi;
- pengurangan subsidi domestik sebesar 20 persen. Akibatnya diperkirakan akan terjadi penurunan pasokan susu dunia, dan diperkirakan akan terjadi kenaikan harga susu jangka panjang.
Peraturan internasional tentang pemberlakuan tarif dan kuota, kebijakan teknis yang berhubungan dengan aspek kesehatan dan kebersihan, kualitas produk dan aspek lingkungan berpengaruh sangat penting dalam perdagangan produk olahan susu dalam negeri. Tarif dan kuota merupakan rintangan-rintangan internasional yang membebani industri perdagangan. Selanjutnya kebijakan teknik, terutama yang berhubungan dengan aspek kesehatan dan kebersihan (sanitary) merupakan aspek rintangan yang dihadapi oleh industri pengolahan susu.
Kualitas produk merupakan rintangan dalam perdagangan, karena standar komoditas dapat memberikan peluang menghalangi pasar yang ada terhadap produk dengan adanya penentuan kebutuhan komposisi yang harus dipenuhi oleh suatu produk. Ukuran sanitary dan phytosanitary WTO dapat pula menjadi rintangan sekaligus beban eksportir untuk tertantang dalam mempertahankan hak-haknya. Rintangan tersebut dapat dirujuk melalui Tokyo Declaration tahun 1973 yang diamandemen sebagai bagian koridor dairy pada kesepakatan WTO di Marrakesh tahun 1994 yaitu tentang The International Dairy Agreement.
Pada tahun 1968, konsulat menteri-menteri di negara-negara yang tergabung dalam E.U. menerapkan instrumen kebijakan berganda (E.U multiple policy instrument dairy industry), yang bertujuan untuk mendorong peningkatan pendapatan peternak, kepastian harga pasar susu pada tingkat tertentu, pencapaian swasembada susu dan menjadikan E.U lebih kompetitif di pasar susu dunia. Kebijakan tersebut terdiri dari:
- penetapan harga pasar susu yang mengandung 3,7% lemak (target price),
- intervensi harga jual susu peternak (intervention price),
- pembatasan jumlah kuota impor susu dan pajak, (
- subsidi ekspor susu (export rate/export refund rate) untuk mengatur akibat terjadinya surplus susu dunia (William, 1998). Implikasi penerapan instrumen kebijakan berganda tersebut, telah merubah posisi negara-negara anggota E.U di dalam persaingan pasar dan perdagangan susu dunia. Negara-negara di kawasan lainnya juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung industri susu di negaranya.
Perkembangan liberalisasi perdagangan multilateral GATT/WTO telah mendorong industri susu Amerika Serikat menjadi bagian integral dari pelaku pasar susu dunia. Kebijakan subsidi ekspor yang diberlakukan menjadikan volume ekspor susu Amerika Serikat mencapai 2,5% dari total produksi domestiknya, berarti pangsa ekspor Amerika Serikat hanya enam persen dari total produksi susu dunia.
Menurut Meilke dan Lariviere (1999), perdagangan susu dunia sangat sarat penyimpangan walaupun terdapat kesepakatan perdagangan baik pada tingkat regional maupun multilateral, khususnya terjadi di negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Instrumen Kebijakan Susu Berganda
|
Kawasan |
Domestik |
Bea Cukai |
||
|
Harga |
Pasokan |
Impor |
Ekspor |
|
|
Australia |
Dukungan harga pasar |
Penerapan kuota |
Penerapan kuota dan tarif |
Surat-surat perijinan |
|
EC (12) |
Penentuan harga pasar |
Penerapan kuota |
Beban bea pabean |
Pengembangan selisih dana |
|
USA |
Dukungan harga jual |
Rencana pengalihan dan pemberhentian |
Penerapan kuota dan tarif |
Subsidi ekspor |
|
Kanada |
Penentuan harga pasar dan subsidi pembayaran |
Penerapan kuota |
Penerapan kuota dan tarif Surat-surat perijinan |
Dukungan pendanaan ekspor |
|
Selandia Baru |
Perdagangan antar negara |
|||
|
Jepang |
Kekurangan pembayaran |
Penerapan kuota |
Penerapan kuota dan tarif |
|
Standar Internasional, Komisi Codex Alimentarius
Codex Alimentarius, yaitu kode makanan yang merupakan badan antar pemerintah internasional yang mengembangkan keamanan dan standar komoditas didasarkan atas prinsip ilmu pengetahuan untuk menjamin perlindungan konsumen dan untuk menfasilitasi perdagangan dunia. Saat ini, sejumlah 154 negara adalah anggota Codex. Sejak pendiriannya pada tahun 1962, Codex telah menggunakan lebih dari 3.000 batas residu maksimum atau maximum residue limits (MRLS) untuk residu pestisida, menguji lebih dari 750 bahan tambahan makanan dan menggunakan lebih dari 240 standar komoditas dan 40 kode higienis dan teknologi (GAPPINDO, 2001).
Codex memiliki hubungan yang erat dengan perdagangan makanan dunia dan menjadi bertambah penting untuk keamanan makanan domestik. Keputusan akhir-akhir ini yang tampak pada Uruguay Round of the General Agreement of Tariffs and Trade (GATT) dan Codex Alimentarius Commission (CAC) telah menggerakkan Codex sebagai garis terdepan dari organisasi-organisasi yang berhubungan dengan kualitas dan keamanan makanan. Ketika perubahan-perubahan peraturan yang datang dari Codex menjadi penting, pengaruhnya terhadap persaingan makanan dan industri pendukung menjadi makin penting. Contoh yang membuktikan betapa standar Codex dapat mempengaruhi persaingan di pasar adalah sebagai berikut.
- Standar Codex dapat menghalangi atau meningkatkan pasar yang ada terhadap produk dengan menetapkan kebutuhan komposisional yang harus dipenuhi oleh suatu produk.
- Penerimaan atau penolakan bahan tambahan makanan yang diijinkan penggunaannya dapat menghalangi suatu produk.
- Prosedur-prosedur inspeksi/sertifikasi ekspor-impor Codex berpotensi untuk mempengaruhi akses pasar terhadap pasar internasional.
Berdasarkan uraian di atas, maka wajarlah bila dikatakan bahwa pengaruh Codex bagi peraturan-peraturan makanan internasional maupun domestik akan meningkat, dan oleh karenanya, pengaruh terhadap produksi makanan dan perdagangan akan sangat berarti. Ukuran yang penuh dari pengaruh itu sangat sulit diperhitungkan karena hubungan antara WTO dan Codex masih relatif baru dan akan terus berkembang.
Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :
manfaat perdagangan internasioanal (15), artikel dampak tarif dan quota (10), makalah perdagangan bebas (8), kebijakan tarif dan kuota (7), Paper Pengaruh Pasar Bebas Terhadap Usaha Kecil Dan Menengah Di Indonesia (4), pengaruh kuota dan tarif terhadap perekonomian (4), makalah kuota impor (3), pengaruh perdagangan internasional terhadap perekonomian dalam negeri (3), aturan perdagangan internasional (3), kimia yang berkaitan dengan perdagangan (2), pengaruh bahan impor terhadap produk lokal (2), paper regulasi ekspor (2), Expor yg disubsidi (2), Dampak Pengurangan subsidi ekspor (2), tata cara eksport import bahan makanan (2), artikel mengenai hubungan antara kuota dan tarif (2), tarif dan kuota impor indonesia (2), aturan baku tentang bisnis internasional (2), pengaruh habatan UKM terhadap ekspor (1), rintangan tarif perdagangan (1), pengaruh dari quota dan contohnya (1), pengaruhnya makalah internasional perdagangan terhadap negara indonesia (1), pemberlakukan kuota impor susu (1), tarif dan kuota dan pengaruhnya terhadap harga (1), kebijakan ekonomi mengenai tarif subsidi quota (1), pengaruh ISPM 15 terhadap ekspor (1), prosedur ekspor pdf (1), perdagangan komoditas international (1), pengaruh wto dan gatt di industri indonesia (1), pengaruh tariff terhadap ketersediaan suatu barang dalam ekonomi (1), Pengurangan subsidi ekspor (1), peraturan dalam perdagangan internasional (1), peraturan perdagangan luar negeri (1), pengaruh subsidi ekspor terhadap harga (1), perdagangan bebas dan lingkungan (1), perdagangan komoditas (1), PENGARUH SUBSIDI TERHADAP PRODUKSI DALAM NEGERI (1), makalah perdagangan internasional barang komoditi (1), contoh makalah standar mutu pada komoditi karet (1), contoh kliping 5 barang ekspor dan impor (1), contoh dari perdagangan komoditas (1), aturan internasional asean (1), aturan internasional (1), artikel tentang hubungan antara tarif dengan kuota (1), artikel perdagangan bebas kakao (1), artikel pengaruh kebijakan tarif terhadap harga (1), artikel kebijakan perdagangan imf (1), artikel hubungan antara kuota dan tarif (1), contoh maklah mengenai pengaruh globalisasi terhadap pasar internasional (1), Contoh standar komoditas (1), makalah pengaruh perdagangan bebas terhadap produk indonesia (1), makalah pengaruh perdagangan bebas terhadap perekonomian di indonesia (1), makalah mengenai perdagangan internasional komoditas pertanian (1), makalah dampak globalisasi terhadap ukm (1), kuota impor susu 2012 (1), ketentuan impor kedelai (1), indonesia masuk perdagangan bebas asia pasifik tahun 2003 (1), globalisasi perdagangan bebas terhadap ukm (1), dampak globalisasi di ukm (1), dampak GATT indonesia (1), artikel bukti pengaruh export-impor terhadap perekonomian indonesia (1)Artikel Terkait:
- Pengaruh Fluktuasi Kurs Terhadap Industri Minyak Atsiri
- Persyaratan Perdagangan Internasional dalam Usaha Budidaya Udang ( Lobster dan Udang)
- Implikasi Kebijakan Pemerintah terhadap Industri Susu
- KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PENGARUHNYA DALAM INDUSTRI GARMENT
- Potensi Usaha Perkebunan Kopi dalam Pasar Lokal dan Internasional

Leave a Reply