Kebijakan pemerintah yang mengatur sistem perijinan, perdagangan produk, aturan kesehatan dan lainya pada industri pengolahan susu diatur dalam bentuk Surat Keputusan (SK), Instruksi Presiden (Inpres) maupun dalam bentuk Undang-undang. Beberapa kebijakan tersebut sudah dicabut dan diganti dengan kebijaksanaan baru, namun masih diungkapkan pada kajian ini karena lahirnya kebijakan tersebut telah membentuk sistem industri pengolahan susu sedemikian rupa, sehingga walaupun kebijakan tersebut sudah dicabut, hubungan keterikatan antar pelaku industri sudah terbentuk. Beberapa kebijakan pemerintah yang penting diungkapkan sebagai berikut.

Perdagangan

  1. Surat keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Pertanian Nomor 236/Kpb/VII/82, Nomor 341/SK/7/1982 dan Nomor 521/Kpts/Um/7/1982.
    Surat keputusan ini berisi tentang pengembangan usaha peningkatan produksi pengolahan dan pemasaran susu di dalam negeri. Pokok-pokok yang penting adalah:
    • pemerintah menetapkan jumlah susu produksi dalam negeri yang wajib diserap oleh Industri Susu sesuai dengan proyeksi produksinya dan kebutuhan masyarakat dalam tahun bersangkutan
    • untuk kepentingan penyerapan susu produksi dalam negeri perusahaan dapat melengkapi peralatan yang diperlukan dengan ijin Departemen/Instansi yang bersangkutan
    • Menteri Perindustrian menyampaikan jumlah kebutuhan bahan baku susu untuk industri dalam negeri kepada Menteri Perdagangan dan Koperasi. Kebijakan ini dikeluarkan dengan maksud untuk mendorong pengembangan industri sapi perah nasional. Implikasi dari kebijakan ini adalah lahirnya bukti serap (Busep) dan rasio susu, seperti tertera pada Surat Keputusan berikut.
  2. Surat keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Pertanian Nomor 236/Kpb/VII/82, Nomor 341/SK/7/1982 dan Nomor 521/Kpts/Um/7/1982.
    • Impor bahan baku susu hanya dapat dilaksanakan oleh importir terdaftar susu yang diakui oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi, baik sebagai importer umum maupun importer produsen.
    • Jumlah dan jenis bahan baku susu yang akan diimpor oleh importir terdaftar susu ditetapkan berdasarkan bukti realisasi penebusan/pembelian susu produksi dalam negeri.
    • Menteri Perdagangan dan Koperasi melakukan pengawasan terhadap koperasi dalam kegiatannya melakukan pembelian susu produksi dalam negeri serta terhadap perusahaan industri dan importir dalam melaksanakan impor bahan baku susu.
  3. Instruksi Presiden Nomor 4/1998 tentang koordinasi pembinaan pengembangan persusuan nasional. Inpres ini menghapuskan kandungan lokal dan produk-produk turunan susu.
  4. SE Menteri Pertanian per 20 April 2001 Nomor 510/94/A/IV/2001, tentang tindakan penolakan dan pencegahan masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK).
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1983 tentang kesehatan masyarakat veteriner. PP ini mengatur
    • setiap orang atau badan dilarang mengedarkan susu yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri
    • setiap orang atau badan yang mengedarkan susu harus mengikuti cara penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan susu yang ditetapkan oleh Menteri
    • Menteri menetapkan syarat kelayakan tempat usaha dan penjualan susu.
  6. Surat keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri pertanian No. 236/Kpb/VII/82, No. 341/M/SK/6/1982 tanggal 21 Juli 1982 dan No. 521/Kpts/Um/7/1982 tentang Pengembangan Usaha Peningkatan Produksi Pengolahan dan Pemasaran Susu. Pada SKB tersebut, penetapan harga dilakukan sekali setahun oleh “Tim Teknis Persusuan Nasional”, suatu bagian fungsional dari Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan nasional.

Technorati :
Del.icio.us :
Zooomr :
Flickr :

Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :

kebijakan pemerintah dalam bisnis (8), kebijakan impor susu (4), kebijakan susu (3), kebijakan pemerintah terhadap bisnis (2), kebijakan persusuan nasional (2), kebijakan pangan susu (2), peraturan industri susu (2), pengolahan susu perindustrian (2), hubungan pemasaran dengan pemerintahan (2), peraturan pemerintah dalam perusahaan susu (1), peraturan perizinan susu (1), perusahaan yang mengimpor tepung jangkrik (1), tepung jangkrik untuk susu (1), undang undang dan kebijakan susu (1), Undang-Undang kebijakan persusuan nasional (1), undang-undang tentang penyerapan susu dalam negeri (1), pengolahan susu di koperasi (1), koperasi susu dan kebijakan (1), importir umum susu (1), kebijakan pangan pemerintah dalam mengolah susu (1), kebijakan pemerintah dalam produksi di nindonesia (1), kebijakan pemerintah koperasi (1), kebijakan pemerintah tentang produksi (1), kebijakan pemerintah tentang susu (1), kebijakan pemerintah tentang usaha (1), binaukm kebijakan pemerintah dalam usaha pengolahan susu (1), kebijakan untuk pabrik susu (1), usaha turunan susu (1)

Artikel Terkait:

  1. Implikasi Kebijakan Pemerintah terhadap Industri Susu
  2. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PENGARUHNYA DALAM INDUSTRI GARMENT
  3. Investasi dan Perijinan dalam Usaha Pengolahan Susu
  4. KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG INDUSTRI UDANG
  5. KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG INDUSTRI UDANG