Skala Usaha

Izin usaha peternakan diberikan kepada perusahaan peternakan baik perorangan warga negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas atau koperasi yang telah siap melakukan kegiatan produksi, termasuk untuk memasukkan ternak dan pembibitan ternak. Berdasarkan jenis dan jumlah ternak yang diusahakan, izin usaha peternakan diberikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Izin usaha peternakan untuk perusahaan peternakan ayam ras petelur diberikan dengan ketentuan dari Dirjen Peternakan minimal 10.000 ekor induk, sekurang-kurangnya 65 % untuk ekspor bagi PMA.

Peternakan rakyat tidak wajib memiliki izin usaha peternakan, tetapi cukup memiliki Tanda Daftar Peternakan Rakyat yang diberikan oleh Dinas Peternakan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Jumlah ternak kegiatan budidaya peternakan rakyat untuk ayam ras petelur yaitu di bawah 10.000 ekor induk.

Prosedur Memperoleh Perizinan Peternakan

Prosedur untuk memperoleh izin usaha peternakan lebih rinci tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 362/Kpts/TN.120/5/1990. Secara garis besar tata cara memperoleh izin adalah sebagai berikut.

  1. Sebelum mengajukan permohonan izin usaha peternakan lebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan prinsip disampaikan kepada Dirjen Peternakan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setempat sesuai dengan ketentuan pembagian kewenangan pemberian izin.
  2. Selambat-lambatnya 20 hari kerja Dirjen Peternakan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I telah memberikan persetujuan prinsip atau menolaknya. Persetujuan ini berlaku selama jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dalam 1 tahun.
  3. Permohonan izin usaha peternakan diajukan kepala Dirjen Peternakan atau Gubernur menggunakan Model IUPm-I dengan tembusan Kepala Dinas Peternakan daerah Tingkat I dan Dati II setempat, dengan disertai beberapa hal sebagai berikut.
    • Izin lokasi
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin Hak Guna Usaha (HGU)
    • Izin tempat usaha (HO)
    • Izin tenaga kerja asing
    • Izin pemasangan instalasi serta peralatan yang diperlukan
    • Izin pemasukan ternak bagi perusahaan yang akan memasarkan ternak
    • UKL/UPL
  4. Selambat-lambatnya 20 hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan secara lengkap, Dinas Peternakan Dati I mengadakan pemeriksaan kesiapan perusahaan untuk berproduksi sesuai pedoman teknis peternakan.
  5. Selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan, Dinas Peternakan Dati I melaporkan hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Dirjen Peternakan atau gubernur.
  6. Selambat-lambatnya 20 hari kerja setelah menerima hasil pemeriksaan, Dirjen atau Gubernur mengeluarkan izin usaha peternakan atau menundanya.

Technorati :
Del.icio.us :
Zooomr :
Flickr :

Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :

izin usaha peternakan (30), izin peternakan (20), ijin usaha peternakan (12), surat izin peternakan (6), surat izin usaha peternakan (4), makalah izin usaha peternakan (3), syarat berdirinya peterakan (2), legalitas usaha peternakan ayam (2), legalitas perusahaan peternakan (2), surat izin ternak (2), aspek hukum usaha ternak ayam (1), syarat berternak ayam petelur dari dinas peternakan (1), Syarat pembangunan ternak unggas (1), syarat syarat permohonan HGU peternakan sapi (1), syarat-syarat mendirikan perusahaan pembibitan ternak ayam (1), tata cara syarat pembuatan surat izin usaha kandang ayam (1), sk dirjen tentang rumah potong unggas (1), sk dirjen rumah potong unggas (1), perizinan usaha peternakan (1), cara mendapatkan surat izin usaha ayam petelur (1), Contoh surat izin usaha mendirikan kandang peternakan (1), Ijin ternak ayam (1), izin beternak ietik (1), izin usaha peternakan dan pertanian (1), jenis skala usaha peternakan ayam berdasarkan jumlah ternak (1), legalitas usaha ternak ayam (1), perijinan peternakan ayam (1), Perizinan ternak unggas dari dinas peternakan (1), tata cara UKM ayam potong (1)

Artikel Terkait:

  1. Peraturan Perundang-undangan Peternakan
  2. Persyaratan dan pengurusan izin mendirikan usaha
  3. IZIN USAHA WARUNG INTERNET (WARNET)
  4. PROSES PEMBUATAN IZIN APOTEK / APOTIK DAN TOKO OBAT (APOTIK RAKYAT)
  5. Pembuatan Izin Pengobatan Tradisional