Investasi dan Perijinan dalam Usaha Pengolahan Susu
Kebijakan pemerintah yang mengatur tentang investasi dan perijinan industri pengolahan susu daiantaranya adalah Paket Kebijakan Pemerintah tanggal 23 Mei 1995, berisi tentang DNI (Daftar Negatif Investasi). Penjelasan tentang kebijakan ini adalah Industri pengolahan susu dalam negeri ditetapkan sebagai industri yang tertutup bagi penanaman modal kecuali memenuhi persyaratan terpadu dengan peternakan. Perpaduan antara industri pengolahan susu dengan industri peternakan sapi perah diharapkan mampu mendorong terbentuknya sistem agroindustri susu Indonesia berbasis sumber daya lokal.
Jenis Perijinan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA)
Perijinan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) diatur pada kebijakan pemerintah sebagai berikut.
-
Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP/PMDN) : SP/PMDN diberikan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM kepada perusahaan PMDN untuk mempersiapkan pengurusan perijinan lainnya sebelum Ijin Usaha Tetap (IUT) dikeluarkan.
-
Surat Persetujuan Presiden : Surat Persetujuan Presiden tentang permohonan persetujuan penanaman modal PMA diberikan kepada perusahaan PMA melalui Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM, selanjutnya Meninves/Ketua BKPM akan menerbitkan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SPPP/PMA). Surat persetujuan ini digunakan untuk melengkapi perijinan lainnya yang diperlukan sebelum diterbitkan IUT.
-
Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas atas Pengimporan Barang Modal/Bahan Baku/Penolong (SP Pabean). : SP Pabean diberikan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM kepada perusahaan PMDN atau PMA setelah menyampaikan daftar induk barang modal/bahan baku/penolong melalui PT. Suveryor Indonesia. SP Pabean digunakan untuk memperoleh pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor mesin/bahan baku/penolong/yang dipakai dalam proses produksi.
-
Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT). : APIT diterbitkan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM.
-
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) : RPTKA diperlukan sebagai dasar bagi Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM menerbitkan Ijin Kerja Tenaga Asing Pendatang (IKTA) yang diperlukan.
-
Ijin Kerja Tenaga Kerja Asing (IKTA) : IKTA diberikan oleh Ketua BKPMD setelah sebelumnya perusahaan memperoleh RPTA dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/BKPM.
-
Ijin Usaha Tetap (IUT) : Setiap perusahaan PMDN/PMA yang akan melaksanakan produksi komersil diwajibkan memohon Ijin Usaha Tetap (IUT) kepada Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM.
Prosedur Memperoleh Perijinan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA)
Sebelum mengajukan permohonan penanaman modal untuk proyek baru baik dalam rangka PMA maupun PMDN, pertama-tama calon investor terlebih dahulu mempelajari Daftar Negatif Investasi (DNI). Prosedur untuk memperoleh persetujuan atau ijin yang dikeluarkan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM sebagai berikut.
-
Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP/PMDN)
-
-
Permohonan proyek baru PMDN diajukan kepada Meninves/Ketua BKPM dengan menggunakan Formulir Model I/PMDN.
-
-
Permohonan diajukan kepada Meninves/Ketua BKPM rangkap 2 (dua) dari kepada Ketua BKPMD setempat dimana proyek akan berlokasi rangkap 1 (satu) dan disampaikan sendiri oleh pemohon.
-
-
Surat Persetujuan Presiden untuk Perusahaan PMA
-
-
Permohonan proyek baru PMA diajukan kepada Meninves/Ketua BKPM dengan menggunakan Formulir Model I/PMA dengan dilengkapi data sebagai berikut.
-
Permohonan proyek PMA diajukan kepada Meninves/Ketua BKPM dengan rangkap 2 (dua) dan kepada Ketua BKPMD setempat rangkap 1 (satu) dan disampaikan oleh yang bersangkutan.
-
Meninves/Ketua BKPM akan meneruskan permohonan persetujuan kepada Presiden Republik Indonesia dan apabila Surat Persetujuan Presiden telah keluar, maka Meninves/Ketua BKPM akan menyampaikan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SPPP/PMA) kepada perusahaan PMA.
-
-
Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas atas Pengimporan Barang Modal/Bahan Baku/Penolong (SP Pabean)
-
-
Permohonan Surat Persetujuan Fasilitas Pabean (SP Pabean) diajukan kepada Meninves/Ketua BKPM dengan menggunakan Formulir Model IV yang dilengkapi persyaratan berikut ini masing-masing 2 (dua) rangkap.
-
Dalam rangka mengajukan permohonan penangguhan pembayaran PPN dan atau PPN.BM (impor atas barang modal) dengan menggunakan formulir PPN yang diajukan kepada Meninves/Ketua BKPM.
-
-
Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT)
-
-
Permohonan APIT diajukan kepada Meninves/Ketua BKPM dengan menggunakan formulir APIT.
-
-
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
-
-
Permohonan persetujuan RPTKA diajukan kepada Meninves/Ketua BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA.
-
Tenaga kerja asing yang telah siap datang untuk bekerja di perusahaan PMA/PMDN di Indonesia, wajib memiliki Visa Berdiam Sementara (VBS) yang dikeluarkan oleh Kantor perwakilan RI (KBRI). Pemohon memiliki VBS, diajukan secara tertulis disertai formulir Ppt.2 diajukan kepada Meninves/Ketua BKPM.
-
Rekomendasi atas permohonan di atas dikeluarkan oleh Kepala Biro Perijinan dan Fasilitas BKPM atas nama Meninves/Ketua BKPM, disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
-
Dirjen Imigrasi berdasarkan rekomendasi memberitahukan Kantor Perwakilan RI untuk mengeluarkan visa berdiam sementara (VBS) bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bersangkutan. Perusahaan yang bersangkutan mengajukan permohonan penerbitan Kartu Ijin Masuk Sementara (KIM/S) kepada kantor Imigrasi setempat, setelah TKA datang.
-
-
Ijin Kerja Tenaga Kerja Asing (IKTA) : TKA yang telah memperoleh KIM/S dan bekerja di Indonesia, wajib memperoleh IKTA. Permohonan diajukan kepada Ketua BKPMD setempat.
-
Ijin Usaha Tetap (IUT)
-
-
Perusahaan PMA/PMDN yang akan melaksanakan produksi komersil diwajibkan memohon ijin usaha kepada Ketua BKPM dan tembusan kepada Ketua BKPMD setempat dengan menggunakan Formulir IUT dilengkapi persyaratan sebagai berikut :
-
Perusahaan PMA maupun PMDN yang telah memiliki IUT dan ingin menambah kapasitas produksi dapat mengajukan permohonan perluasan proyeknya kepada Meninves/Ketua BKPM dengan tembusan kepada ketua BKPMD. Bagi perusahaan PMDN, perluasan proyek diajukan dengan menggunakan Formulir Model II/PMDN.
-
-
Bagi perusahaan PMA permohonan diajukan dengan menggunakan Formulir Model II/PMA kepada Ketua BKPM dan tembusan kepada Ketua BKPMD. Prosedur permohonan Ijin Usaha Tetap (IUT) perusahaan PMDN dan PMA dapat dilihat pada Gambar

Kelengkapan Pendukung
-
Hak Guna Usaha (HGU) : HGU untuk penggunaan lahan yang luasnya lebih dari 200 ha diberikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kepala BPN), sedangkan yang luasnya tidak lebih dari 200 ha diberikan oleh Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi.
-
Hak Guna Bangunan (HGB) : HGB dengan luas lebih dari 5 ha diberikan oleh Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi, sedangkan yang luasnya sampai dengan 5 ha oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Walikotamadya.
-
Ijin Lokasi : Ijin lokasi diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Walikotamadya.
-
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) : IMB diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kotamadya atau Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (P2K) untuk Daerah DKI Jakarta.
-
Ijin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO) : Ijin UUG/HO diberikan oleh Sekwilda Kabupaten/Kotamadya. Khusus untuk daerah DKI Jakarta diberikan oleh Kepala Biro Ketertiban atas nama Gubernur. Ijin HO tidak diwajibkan bagi perusahaan industri yang wajib memiliki AMDAL atau yang berlokasi di kawasan industri/kawasan berikat.
-
Rekomendasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) : AMDAL diperuntukkan bagi rencana usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak penting terhadapa lingkungan. AMDAL sektor pertanian dinilai oleh Komisi AMDAL Pusat Departemen Pertanian (ijin pusat) atau komisi AMDAL Daerah setempat (ijin daerah). Rencana usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP.39/MENLH/18/1996 dan Keputusan Menteri Pertanian No. 57/Kpts/OT.210/2/97. Jenis rencana usaha dimaksud tercantum pada Rekomendasi UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan)
UKL-UPL diperuntukkan bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Kegiatan ijin pusat rapat pemberian arahan UKL-UPL dilakukan oleh Badan Agribisnis bersama direktur teknis, sedangkan bagi kegiatan ijin daerah rapat pemberian arahan oleh Kantor Wilayah Departemen Pertanian Propinsi bersama dengan dinas teknis setempat. Jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 562/Kpts/OT.210/6/97.
Prosedur Memperoleh Kelengkapan Pendukung
-
HGU dan HGB
-
-
Dalam rangka memperoleh hak atas tanah, perusahaan mengajukan permohonan ijin lokasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya (BPN Kab/Kodya) dengan melampirkan SP/PMDN atau SPPP/PMA.
-
Setelah mendapatkan ijin lokasi, perusahaan mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada BPN Kabupaten/Kotamadya untuk luas tidak lebih dari 5 Ha dan BPN Propinsi untuk luas lahan lebih dari 5 Ha. Sedangkan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) kepada BPN Propinsi untuk lahan dengan tidak lebih dari 200 Ha dan BPN/Menteri Negara Agraria untuk luas lahan lebih dari 200 Ha.
-
-
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) : Perusahaan PMA/PMDN yang akan mendirikan bangunan harus memohon IMB kepada Bupati/Walikotamadya melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)/Dinas Tatakota atau Kepala Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (P2K) bagi DKI Jakarta. Permohonan diajukan dengan formulir yang disediakan.
-
Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO (Hinder Ordonantie) : Permohonan ijin UUG diajukan kepada Bupati/Walikotamadya melalui Sekretaris Wilayah atau Kepala Biro Ketertiban bagi DKI Jakarta. Permohonan ijin UUG diajukan dengan menggunakan formulir yang disediakan.
-
Dokumen AMDAL : Dokumen disampaikan secara resmi/tertulis sebanyak 30 (tiga puluh) eksemplar kepada Komisi AMDAL Pusat untuk ijin usaha dari pusat dan 10 (sepuluh) eksemplar kepada Komisi AMDAL daerah untuk ijin usaha di daerah. Paling lambat 10 hari setelah kelengkapan dokumen dipenuhi akan ditentukan jadwal sidang komisi. Setelah itu dilakukan penyempurnaan dan persetujuan dokumen oleh Menteri Pertanian u.b kepala badan agribisnis atau Komisi AMDAL Daerah.
-
Dokumen UKL – UPL : Dokumen disampaikan secara resmi/tertulis sebanyak 6 (enam) eksemplar kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian untuk ijin dari daerah. Paling lambat 10 hari setelah dokumen diterima akan dilaksanakan rapat pemberian arahan oleh Badan Agribisnis/Kanwil Departemen Pertanian beserta Direktorat/Dinas teknis.
Produksi dan Pengawasan Mutu
Kebijakan pemerintah yang mengatur produksi dan pengawasan mutu industri pengolahan susu diantaranya adalah.
-
Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 751/Kpts/Um/10/1982, tentang pembinaan dan pengembangan usaha peningkatan produksi susu dalam negeri. Surat keputusan ini menjelaskan, untuk menjamin mutu susu produksi dalam negeri bagi kepentingan, konsumen langsung dan industri pengolahan susu, dilaksanakan:
-
-
pemeriksaan dan pengawasan kualitas susu produksi dalam negeri;
-
pengumpulan, pengawetan, pengolahan susu sederhana secara berdaya guna dan berhasil guna.
-
-
Surat Keputusan Dirjen Peternakan nomor 17/KPTS/DJP/Deptan/83 tentang syarat-syarat tata cara pengawasan dan pemeriksaan kualitas susu produksi dalam negeri.
-
Berisi (a) syarat-syarat kualitas susu (b) susu tidak boleh mengandung kuman pathogen dan benda asing yang dapat mengotori susu (c) syarat kualitas susu pasteurisasi dan susu sterilisasi (d) pemanfaatan susu sebagai bahan makanan ternak (e) tata cara pengawasan dan pengujian kualitas susu.
Contoh susu yang akan diuji kualitasnya dapat diambil dari usaha peternakan sapi perah, pengumpul sapi, penampungan susu, pengedar/penjual susu, kendaraan pengangkut susu dan pabrik pengolahan susu.
Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :
alur perijinan pengelolaan hasil sumberdaya kelautan dan perikanan (10), contoh kebijakan pemerintah dalam usaha kedai susu (4), sp pabean (4), contoh perusahaan yang menggunakan amdal (3), amdal pabrik susu (3), bagan prosedur pengambilan data amdal (3), rancangan usaha wajib amdal bidang pertanian (2), perbedaan bkpm bkpmd (2), pengguna mesin pasteurisasi susu (2), contoh dokumen amdal perusahaan pertanian (2), bagan prosedur data amdal (2), bagan pengurusan surat masuk (2), Surat Pemberitahuan Persetujuan Presiden digunakan untuk (2), Pengertian investasi tetap perusahaan (1), pendaftaran perusahaan pmdn bkpm? (1), agroindustri susu sapi (1), prosedur permohonan IMB jakarta (1), sk dirjen peternakan no 17/kpts/djp/deptan/83 (1), skema rptka (1), surat pemberitahuan tentang persetujuan presiden PMA (1), syarat pendirian laundry (1), pembuatan industri pabrik susu yang dilengkapi dengan amdal (1), pabrik produsen boneka pma (1), alur ijin penggunaan tenaga kerja asing (1), alur sertifikat BPN (1), arahan ukl/upl (1), artikel amdal akibat usaha laundry (1), contoh form rptka (1), contoh ijin usaha tetap dari bkpm (1), contoh investasi tetap (1), Contoh investasi tetap perusahaan? (1), contoh pabrik susu pasteurisasi (1), Departemen Pertanian izin usaha PMA (1), makalah amdal pabrik susu (1), makalah tentang rencana usaha kegiatan industri yang wajib amdal (1), usaha wajib AMDAL bidang pertanian (1)Artikel Terkait:

Leave a Reply