Implikasi Kebijakan Pemerintah terhadap Industri Susu
Dalam rangka memperbaiki kondisi persusuan di Indonesia pemerintah pada tanggal 21 Juli 1982 mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dan Koperasi, dengan SKB Nomor 236/Kpb/VII/1982; Nomor 341/M/SK/1982, dan Nomor 521/Kpts/UM/7/1982 tentang pengembangan usaha peningkatan produksi susu, pengolahan dan pemasaran susu di dalam negeri yang mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap susu dari peternak rakyat. SKB tersebut meyatakan bahwa Industri Pengolahan Susu (IPS) diwajibkan menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) sebagai pendamping dari susu impor untuk bahan baku industrinya. Proporsi penyerapan SSDN ditetapkan dalam bentuk “rasio susu”, yaitu perbandingan antara pemakaian SSDN dan susu impor.
Pada tanggal 2 Januari 1985, pemerintah mengeluarkan Inpres No. 2 Tahun 1985, sebagai tindak lanjut dari SKB sebelumnya. Berdasarkan Inpres tersebut, pemerintah membentuk Tim Koordinasi Persusuan Nasional (TPKN) yang tugasnya menetapkan rasio antara penyerapan SSDN dengan impor susu oleh IPS. Usaha untuk mendapatkan ijin mengimpor susu, maka IPS harus menunjukkan Bukti Serap (Busep) susu segar dalam negeri. Kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mengurangi dan mengatasi permasalahan persusuan di Indonesia.
Adanya jaminan dan pembinaan yang serius dari pemerintah akan mendukung perkembangan usaha peternakan sapi perah secara pesat, khususnya di lokasi-lokasi yang memang telah memiliki tradisi beternak sapi perah. Tradisi yang dimaksud adalah sumber daya manusia yang memiliki keterampilan yang cukup baik, sumber daya alam/lingkungan serta perangkat pemasaran yang mendukung usaha peternakan sapi perah termasuk penyediaan sarana penampungan susu, pendinginan (Cooling Unit), transportasi dan industri.
Sejak Februari tahun 1998, ketika Letter of Intent (LoI) ditandatangani oleh IMF dan Pemerintah Indonesia, maka sejak saat itu hingga sekarang, produk pertanian termasuk susu menjadi komoditi yang bebas diperdagangkan tanpa ada proteksi yang selama ini berlaku. Realisasi dari kebijakan tersebut adalah dicabutnya surat keputusan bersama tentang Busep dan ratio susu, dengan keluarnya Inpres 4/1998, sehingga mekanisme impor dan perdagangan susu sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.
Selama 18 tahun terakhir, peranan produksi susu segar dalam negeri sebagai substitusi impor terlihat makin meningkat, tercermin dari meningkatnya rasio penyerapan susu segar dalam negeri terhadap susu impor dari 1:20 pada tahun 1979 menjadi 1:2,4 pada tahun 1996 dan 1:2,0 pada tahun 1997 (GKSI, 2000), meskipun kebijakan Busep dan rasio susu memang sudah tidak ada lagi, namun bentuk kerja sama dan saling membutuhkan antara peternak sapi perah dengan industri pengolahan susu sudah terjadi sejak lama, sejak kebijakan tersebut dikeluarkan. Krisis ekonomi yang berlangsung sejak pertengahan 1997 menyebabkan harga susu impor menjadi sangat mahal, sehingga industri pengolahan susu dalam negeri lebih memilih untuk tetap menyerap produksi susu segar dalam negeri disebabkan harga susu segar produksi dalam negeri lebih murah dibandingkan harga susu impor, karena fluktuasi nilai tukar mata uang Rupiah yang tinggi.
Produksi susu segar usaha peternakan rakyat diperkirakan sekitar 88% dipasarkan ke industri pengolahan susu (Ilham dan Swastika, 2001). Pencabutan kebijakan tentang Busep dan rasio susu menyebabkan industri pengolahan susu hanya akan membeli susu segar dalam negeri jika harganya lebih murah dari harga bahan baku impor. Bila terjadi sebaliknya, industri pengolahan susu dalam negeri akan menggunakan bahan baku susu impor, karena belum adanya jalinan kemitraan.
Kategori industri pengolahan susu dalam negeri yang termasuk ke dalam daftar DNI akan menghambat investasi baru masuk kedalam industri. Kebijakan ini berakibat struktur pasar persaingan diantara perusahaan pengolahan susu sulit ditembus oleh pendatang baru. Namun syarat perpaduan dengan industri peternakan sapi perah merupakan peluang dan upaya positif untuk menciptakan sistem agroindustri susu Indonesia yang lebih baik, kompetitif dan berbasis sumber daya lokal.
Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :
bina ukm implikasi kebijakan pemerintah terhadap industri susu (1), rasio impor 1998 susu (1), surat keputusan bersama tiga menteri 1998 susu (1)Artikel Terkait:

Leave a Reply