Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1979 urusan Rumah Makan merupakan sektor usaha yang tercakup dalam bidang Kepariwisataan, dan pembinaanya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I. Namun untuk tercapainya kesatuan tata cara pengaturan dan pembinaan urusan rumah makan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan SK Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No : KM 73/PW 105/MPPT-85 tentang Peraturan Urusan Rumah Makan. Berdasarkan SK tersebut menunjukkan bahwa pembinaan dan pengawasan rumah makan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan tata cara pengawasan ditetapkan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I. Sehingga untuk mengusahakan sebuah Rumah Makan harus memiliki ijin lokasi dan ijin usaha yang masing-masing ditetapkan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I.

Sementara itu, menurut SK Direktorat Jenderal Pariwisata No. 15/U/II/88 tentang Pelaksanaan Ketentuan dan Penggolongan Restoran menunjukkan bahwa perijinan dalam bidang usaha restoran ini secara umum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu : (1) Ijin Sementara Usaha Restoran dan Ijin Tetap Usaha Restoran. Ijin Sementara Usaha Restoran adalah ijin yang bersifat sementara yang berlaku sampai 3 tahun dan diberikan oleh Direktur Jenderal untuk membangun restoran, sedangkan Ijin Tetap Usaha Restoran adalah ijin yang diberikan oleh Direktur Jenderal untuk mengusahakan restoran.

Sedangkan untuk penyediaan jasa-jasa lainnya dilingkungan Restoran yang tidak menjadi bagian dari ijin tetap usaha restoran, wajib diselenggarakan atas dasar ijin usaha tersendiri sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengusahaan restoran dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, demikian pula terhadap pemindahan hak kepemilikan restoran atau perubahan nama dan atau lokasi juga wajib dilaporkan secara tertulis.

Setiap rumah makan dan restoran harus memiliki ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk memperoleh ijin tersebut maka setiap rumah makan atau restoran wajib memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Setiap rumah makan atau restoran diwajibkan memperkerjakan seorang penanggungjawab yang mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan telah memiliki setifikat hygiene sanitasi makanan. Tenaga penjamah makanan yang bekerja pada rumah makan dan restoran wajib berbadan sehat dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala minimal 2 kali dalam satu tahun. Setiap penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus penjamah makanan, yang dapat diperoleh dari instansi penyelenggara kursus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian pemerintah Indonesia sejak tahun 1999 melalui UU No. 22 tahun 1999 telah mencanangkan program kebijaksanaan Otonomi Daerah (Otda) yang pelaksanaannya dimulai sejak tahun 2001. Dengan adanya kebijaksanaan Otda tersebut maka beberapa instansi pemerintah yang berkompeten dibidang restoran dan rumah makan, seperti : Kanwil Pariwisata, Seni dan Budaya melebur menjadi Dinas Pariwisata Daerah. Sehingga segala kewenangan yang semula menjadi milik Kantor Wilayah menjadi milik Kantor Dinas dan segala bentuk perijinan, khususnya di bidang restoran dan rumah makan, mulai tahun 2001 telah dialihkan secara bertahap kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.

Technorati :
Del.icio.us :
Zooomr :
Flickr :

Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :

Sanitasi rumah makan (29), sanitasi restoran (26), syarat rumah makan (21), kriteria restoran (20), syarat pendirian restoran (15), Penggolongan Restoran (13), persyaratan untuk membuka restaurant (11), hygiene sanitasi rumah makan (11), syarat syarat mendirikan restoran (10), peraturan pemerintah tentang rumah makan (7), sk menteri pariwisata pos dan telekomunikasi no km 73/pw 105/mppt-85 (6), peraturan rumah makan (6), cara mendirikan usaha rumah makan (6), cara menyiapkan makanan menurut peraturan kesehatan (5), bidang usaha RESTORAN (5), prosedur pendirian usaha restoran (4), pengertian penjamah makanan (3), standar rumah makan (3), kriteria rumah makan (3), undang2 ijin usaha restoran (3), kriteria restoran yang baik (3), syarat pendirian usaha restoran (2), syarat restaurant (2), pengertian restoran menurut km 73/pw 105/mppt-85 (2), syarat pembangunan pariwisata (2), persyaratan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran (2), sarat pendirian pariwisata (2), mendirikan usaha restoran (2), makalah hygiene sanitasi penjamah makanan (2), sanitasi warung makan (2), mendirikan usaha rumah makan (2), membangun usaha rumah makan (2), peraturan usaha makanan (2), undang - undang restoran (2), hygiene dan sanitasi hotel (2), undang - undang pendirian restoran (2), syarat-syarat sanitasi rumah makan (2), artikel pendirian usaha rumah makan (2), higiene dan sanitasi hotel (2), ijin pariwisata untuk rumah makan (2), artikel sanitasi tempat umum (2), izin pendirian rumah makan di daerah pemukiman (2), syarat syarat sanitasi hotel (2), undang-undang pembangunan restoran (2), persyaratan izin restoran di jakarta (2), ketentuan dan prosedur rumah makan (2), Persyaratan pengurusan ijin di dinas pariwisata (1), persyaratan membuat restoran (1), uu tentang jasa restoran (1), uu restoran (1), persyaratan sanitasi hotel (1), persyaratan untuk membuka rumah makan (1), uu usaha restoran (1), persyaratan pendirian restoran (1), Peraturan yg mengatur ttg usaha makanan dgn surat izin layak sehat (1), peraturan;pendirian usaha (1), perizinan usaha restoran di jakarta (1), perkembangan pariwisata mice di indonesia (1), syarat Warung Makanan yang baik (1), permen tentang tatacara pembuatan izin perikanan-terbaru (1), permenpariwisata tentang hotel (1), persaratan pemerintah tentang buka usaha restoran (1), warung makan adalah usaha di bidang (1), undang undang untuk mendirikan restoran (1), prosedur izin usaha restoran (1), undang-undang mengenai sanitasi (1), prosedur pengurusan izin usaha pariwisata (1), surat ijin rumah makan dari dinas kesehatan (1), Surat Keputusan menkes untuk ijin mendirikan rumah makan (1), tahapan mendirikan perusahaan restoran adalah (1), syarat @ buat restoran (1), syarat ijin pendirian catering dinas kesehatan surabaya (1), Syarat ijin usaha rumah makan (1), syarat restaurant dari direktorat jendral (1), syarat restoran dari dinas kesehatan (1), Definisi Rumah Makan dan Restoran : Menurut SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No KM 73/PW 105/MPPT-85 (1), standard rumah makan (1), standar sanitasi restoran menurut kementrian ri (1), regulasi restoran bisnis (1), undang undang tahun 2010 tentang sanitasi makan (1), regulasi usaha makanan (1), undang undang pendirian restoran (1), undang - undang RI tentang usaha cafe (1), syarat rumah makan sehat (1), standar berdirinya restoran (1), tujuan memiliki hygiene dan sanitasi yang baik bagi rumah makan (1), tahapan untuk membuat perusahaan d bidang restoran adalah (1), syarat sanitasi dasar rumah makan (1), peraturan usaha resto (1), aturan izin restoran atau cafe kementerian pariwisata (1), izin mendirikan restoran di daerah hunian (1), izin sanitasi rumah makan (1), izin usaha pariwisata jakarta restoran (1), kebijakan dalam membuka usaha restoran (1), kebijakan pemerintah dalam sanitasi perumahan (1), kebijakan sanitasi makanan (1), kementerian pariwisata standar rumah makan dan restoran (1), Keputusan Dirjen Pariwisata No 15 (1), keputusan menteri pariwisata restoran (1), artikel hygiene dan sanitasi (1), ketentuan hotel restoran (1), ketentuan pembangunan restoran (1), ketentuan usaha & penggolongan restoran (1), ijin mendirikan rumah makan di surabaya (1), hygine sanitasi di restaurant (1), higiene sanitasi makanan di rumah makan (1), aturan penyelenggaraan usaha restoran jakarta (1), aturan tentang rumah makan (1), bagaimana cara mendirikan hotel di balikpapan? (1), biro jasa pengurusan izin usaha restoran di jakarta (1), biro jasa pengurusan perijinan restoran (1), biro jasa perijinan di balikpapan (1), cara dasar membuka restoran (1), cara membuat usaha warung bakso (1), cara mendirikan restauran korea di indonesia (1), cara mengatur dalam usaha bakso (1), cara-cara membuka rumah makan (1), contoh sanitasi pada restoran (1), higiene dan sanitasi restoran (1), konsep mendirikan rumah makan (1), kriteria letak restoran (1), kriteria sanitasi restoran (1), pengawasan sebuah restoran (1), pengawasan yang perlu dilakukan dalam sebuah rumah makan (1), pengertian sanitasi restoran (1), pentingnya hygene sanitasi rumah makan (1), pentingnyya higienis pada restaurant (1), peraraturan perundangan terbaru tentang sanitasi tempat2 umum (1), peraturan dan kebijakan pemerintah dalam mendirikan usaha (1), peraturan membuka restoran di indonesia (1), PERATURAN MENTERI PARIWISATA SENI DAN BUDAYA tentang izin ukm (1), peraturan pemerintah mengenai ijin cafe (1), peraturan sanitasi rumah makan tahun (1), peraturan tentang pariwisata (1), peraturan tentang usaha rumah makan (1), pengawasan dalam sebuah restoran (1), pengawasan bisnis rumah makan (1), paper sanitasi rumah makan (1), kriteria tempat makan sehat (1), kriteria umum restoran (1), langkah usaha membangun restoran (1), makalah pengawasan rumah makan (1), makalah rumah makan sehat (1), makalah sanitasi restoran (1), makalah sanitasi rumah (1), Makalah tentang rumah makan sehat (1), makalah tentang sanitasi rumah makan (1), membuat resto yang baik (1), mendirikan ijin usaha restaurant (1), mengatur rumah makan (1), no km 73/pw 105/mppt-85 (1), peraturan umum restoran (1)

Artikel Terkait:

  1. SYARAT UMUM PENDIRIAN USAHA RUMAH MAKAN / RESTORAN bag.1
  2. Definisi Rumah Makan dan Restoran : Pelaung Usaha Rumah Makan
  3. PERSYARATAN UMUM PENDIRIAN USAHA CATERING
  4. Perkembangan Bisnis Rumah Makan dan Restoran : Peluang Usaha Rumah Makan / Restoran
  5. LEGALITAS RESTORAN/RUMAH MAKAN