Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sarana produksi pertanian khususnya pupuk anorganik berkaitan dengan dicabutnya subsidi pupuk dan dibebaskannya tataniaga pupuk sejak Desember 1998. Konsekuensi dari kebijakan-kebijakan tersebut antara lain adalah meningkatnya harga pupuk yang mencapai 98 persen sampai 147 persen (LMAA, 2001). Selain itu dalam sistem tataniaga pupuk yang baru, tidak ada lagi perbedaan harga pupuk antar sub sektor, sehingga harga pupuk ditentukan oleh mekanisme pasar. Persaingan harga dipengaruhi oleh kekuatan modal masing-masing penyalur.

Makin tinggi modal penyalur, makin tinggi volume pembelian di lini II dan lini III serta di gudang pabrik non PUSRI. Penyalur swasta yang bermodal relatif kuat mampu membeli pupuk dengan volume yang besar, sehingga bisa memperoleh harga beli dan harga jual yang lebih murah. Akibatnya banyak kios besar beralih dari KUD ke penyalur swasta. Demikian juga kios kecil yang semula hanya membeli dari KUD kini banyak yang beralih ke kios besar. Dampak lainnya adalah banyak kios-kios dan petani beralih kepada penyalur swasta yang berakibat tidak menguntungkan terhadap keberadaan KUD. Dalam hal ini, penyaluran pupuk yang dapat dipertahankan KUD adalah penyaluran pupuk paket KUT Pola Umum, dimana sebagian kredit diberikan dalam bentuk pupuk dan pestisida, sedangkan untuk keperluan non KUT kalah bersaing dengan penyalur swasta.

Untuk menjamin pengadaan dan kelancaran penyaluran serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pendistribusian pupuk, Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan kebijakan yang diharapkan dapat menjamin penyaluran pupuk urea kepada petani tanpa harus menghentikan kegiatan ekspor komoditas tersebut. Kebijakan yang dikeluarkan tersebut didasarkan pada SK Menperindag No. 93/MPP/Kep/3/2001 tanggal 14 Maret 2001 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk urea untuk sektor pertanian. Dalam Surat Keputusan ini dijelaskan bahwa semua produsen pupuk di dalam negeri yaitu PT PUSRI, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim dan PT Pupuk Iskandar Muda bertugas sebagai pelaksana dan bertanggung jawab atas kelancaran pengadaan dan penyaluran serta ketersediaan stok pupuk urea untuk sektor pertanian.

Pola distribusi pupuk yang terjadi selama ini adalah hasil produksi pupuk yang keluar dari pabrik diangkat dalam bentuk kantong dan dalam bentuk curah. Pupuk curah diangkat dengan kapal laut, melalui dermaga PT. PUSRI palembang, dermaga PT. Pupuk Kaltim Bontang, dan dermaga PT. Pupuk Iskandar Muda dan dan PT. AAF di Lhokseumawe menuju unit-unit pengantongan (UPP) yang terdapat di Belawan, Semarang, Cilacap, Surabaya, dan Meneng (Lini I) sesudah dikantongi, pupuk diangkut ke gudang-gudang penyediaan pupuk (GPP) tingkat Kabupaten dengan truk. Sementara itu pupuk yang dihasilkan oleh PT. Pupuk Kujang dan PT. Petrokimia Gresik diangkut dengan gerbong kereta api atau truk ke GPP (Lini II), untuk kemudian diangkut ke gudang-gudang tingkat desa yang dikelola oleh KUD (Lini III), kemudian diangkut ke kios-kios (retailer) baru kemudian dijual ke petani (Lini IV).

Dengan kata lain, kegiatan penyaluran pupuk urea kepada petani tanaman pangan, perikanan, peternakan dan perkebunan rakyat dilaksanakan oleh Unit Niaga PT PUSRI, produsen, distributor dan pengecer. Unit Niaga PT PUSRI tersebut melaksanakan pengadaan pupuk urea sampai dengan gudang lini III (gudang pupuk urea yang berlokasi di tingkat Kabupaten/Kota).

Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :

kebijakan pupuk (21), kebijakan pemerintah terhadap pertanian (13), Pupuk anorganik (10), makalah kebijakan pupuk (3), apa itu pupuk anorganik (3), kebijakan pemerintah mengenai perkebunan besar (1), pt pupuk organik surabaya (1), perbedaan kujang kaltim pusri (1), bentuk 2kebijakan pemerintah kabupaten (1), bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pupuk subsidi di PT pusri (1), kebijakan politik dalam negeri pemerintah pt pusri (1), kebijakan pemerintah terhadap sektor pertanian (1), cara kulak pupuk urea di kud semarang (1), cara membuat pupuk subsidi pada pt pupuk iskandar muda (pim) lhokseumawe (1), kebijakan pemerintah terhadap sarana produksi (1)

Artikel Terkait:

  1. Implikasi Kebijakan Pemerintah terhadap Industri Susu
  2. PERAN DAN KEBIJAKAN TENTANG PUPUK ORGANIK
  3. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM USAHA PENGOLAHAN SUSU
  4. KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG INDUSTRI UDANG
  5. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PENGARUHNYA DALAM INDUSTRI GARMENT