Upaya pengembangan usaha pertambakan antara lain dilakukan melalui kegiatan pokok intensifikasi dan ekstensifikasi. Kegiatan intensifikasi di bidang pertambakan dilakukan terutama melalui program intensifikasi tambak (INTAM) dengan dukungan proyek-proyek pengembangan budidaya tambak, baik dengan dana APBD, APBN maupun bantuan luar negeri. Program INTAM dengan sasaran petani tambak skala usaha kecil, bertujuan utama meningkatkan produktivitas tambak dan meningkatkan produksi udang/bandeng. Program ini dimulai sejak tahun 1984/1985 dan dilaksanakan di 12 propinsi, yaitu: DI Aceh, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, kegiatan ekstensifikasi tambak dilakukan terutama diarahkan untuk meningkatkan produksi udang dengan menerapkan teknologi sederhana, madya maupun maju pada daerah-daerah hutan mangrove maupun supra tidal di luar Pulau Jawa, khususnya yang dikaitkan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

Selain itu, untuk menunjang pengembangan usaha pertambakan udang diperlukan iklim berusaha yang baik, tersedianya sarana dan prasarana tambak yang memadai, penyediaan bantuan modal (perkreditan), serta pembinaan dan pengembangan teknologi. Dalam kaitan penciptaan iklim berusaha yang baik, pemerintah berupaya memberikan kemudahan dalam perijinan dan peraturan pola usaha. Peraturan pola usaha di bidang pertambakan udang antara lain dituangkan dalam S.K. Menteri Pertanian Nomor 334/Kpts/IK.210/6/1986, yang bertujuan antara lain dalam rangka pemerataan kesempatan berusaha dan pendapatan, serta menciptakan kerjasama antara pengusaha kuat sebagai inti dengan petani kecil sebagai plasma melalui pola Tambak Inti Rakyat (TIR). Salah satu implementasi S.K. Menteri Pertanian tersebut adalah telah dibangunnya proyek TIR Jawai di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada tahun 1990/1991, yang hingga saat ini telah mampu meningkatkan taraf hidup transmigran peserta proyek/plasma.

Dalam rangka penyediaan prasarana tambak, pemerintah memberikan prioritas pembangunan/rehabilitasi saluran tambak melalui proyek-proyek dengan dana baik dari APBN maupun luar negeri, seperti Proyek Pengembangan Budidaya Tambak Phase I dan II dengan dana bantuan Asian Development Bank (ADB) dan Fisheries Support Services Project (FSSP) dengan bantuan World Bank. Pada tiga tahun terakhir ini, pemerintah juga membantu pembangunan/rehabilitasi jaringan irigasi di 15 propinsi dengan bantuan dana dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC). Pada proyek yang dibiayai JBIC ini, petani tambak skala kecil juga mendapat bantuan dana bergulir untuk modal kerja, serta mendapat bimbingan teknis operasional tambak baik berupa bimbingan langsung dari petugas maupun berupa tambak percontohan. Adapun lokasi proyek ini meliputi DI Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Pakan merupakan komponen biaya produksi terbesar dari usaha budidaya udang, sementara komponen bahan bakunya sebagian besar dari impor. Oleh karena itu untuk meningkatkan daya saing industri udang, pemerintah telah membebaskan bea masuk impor bahan baku pakan udang.

Keseluruhan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut pada dasarnya mendorong industri tambak untuk berkembang dengan cara peningkatan produktivitas, penyediaan sarana produksi, serta menekan biaya produksi.
Strategi pemerintah dalam mengembangkan usaha budidaya udang di masa datang adalah sebagai berikut.

  1. Aspek sarana produksi.
    • Melanjutkan kebijakan penghapusan bea masuk impor bahan baku pakan agar harga pakan dalam negeri dapat bersaing dengan pakan impor.
    • Meningkatkan upaya produksi masal benih bebas virus; dalam jangka pendek melalui standarisasi prosedur penanganan di hatchery, dan dalam jangka panjang melalui program selective breeding untuk menghasilkan benur yang memiliki imunitas terhadap virus white spot.
  2. Aspek proses produksi
    • Melakukan dan memperbaiki tata ruang kawasan pesisir, khususnya kawasan pertambakan, antara lain melalui penataan jaringan irigasi.
    • Menggalakkan kembali kerjasama kelompok-kelompok tani, karena penanganan penyakit di lapangan hanya akan berhasil bila dilaksanakan bersama di suatu hamparan tambak.
    • Memperbanyak dan menyebarluaskan percontohan (dempond) sebagai upaya deseminasi pelaksanaan biosecurity atau Shrimp Culture Health Management.
  3. Aspek pemasaran.
    • Meningkatkan Quality Control di tingkat Cold Storage.
    • Meningkatkan volume ekspor ke negara importir lama, khususnya Amerika Serikat.
    • Memperbanyak negara tujuan ekspor karena saat ini hanya dua negara tujuan utama (Jepang dan USA).
  4. Aspek permodalan.
    • Meningkatkan kerjasama dengan perbankan dan sumber-sumber pendanaan lain agar kegiatan usaha budidaya udang dapat kembali memperoleh kepercayaan sebagai suatu usaha yang layak diberi fasilitas kredit.

Technorati : ,
Del.icio.us : ,
Zooomr : ,
Flickr : ,

Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :

cara petambak udang bermitra dengan pengusaha (1), data produksi udang dan limbah udang di sultra (1), intensifikasi tambak (1), kondisi umum pertambakan di kalimantan timur (1), petugas qc hatcery lele (1)

Artikel Terkait:

  1. KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG INDUSTRI UDANG
  2. KONDISI MIKRO INDUSTRI UDANG
  3. Implikasi Kebijakan Pemerintah terhadap Industri Susu
  4. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PENGARUHNYA DALAM INDUSTRI GARMENT
  5. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM USAHA PENGOLAHAN SUSU