Persyaratan Umum : Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 715/Menkes/SK/V/2003 tentang persyaratan hygiene sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan, setiap usaha Jasa Boga / Usaha Catering harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Untuk memiliki izin usaha Jasa Boga / Usaha Catering harus memiliki sertifikat hygiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Berkaitan langsung dengan bahan makanan dan kesehatan masyarakat dalam usaha Jasa Boga / Usaha Catering perolehan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering merupakan persyaratan mulak. Untuk memperoleh Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering, pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Surat permohonan untuk mendapatkan sertifikat tersebut disertai lampiran :

  1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Denah bangunan dapur
  3. Surat penunjukan penanggung jawab Jasa Boga / Usaha Catering
  4. Fotocopy ijazah/sertifikat tenaga sanitasian yang memiliki pengetahuan Hygiene Sanitasi Makanan
    Fotocopy sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi makanan bagi pengusaha
  5. Fotocopy sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi penjamah makanan minimal 1 orang penjamah makanan.
  6. Rekomendasi dari asosiasi Jasa Boga / Usaha Catering (Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia/APJI)

Rekomendasi dari asosiasi Jasa Boga / Usaha Catering tersebut menyatakan bahwa :

  1. Perusahaan Jasa Boga / Usaha Catering tersebut adalah anggotanya
  2. Perusahaan Jasa Boga / Usaha Catering tersebut telah memenuhi persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh asosiasi.

Setelah menerima dan menilai kelengkapan surat permohonan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering dari pengusaha beserta dengan lampirannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lapangan dan apabila telah memenuhi persyaratan kemudian dikeluarkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering. Untuk perusahaan baru diberlakukan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering Sementara yang berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali. Untuk perusahaan Jasa Boga / Usaha Catering yang telah lolos sertfikat sementara diberiken Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering Tetap yang berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperbaharui. Sertifikat Laik Hygienen Sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering ini menjadi batal jika :

  • Terjadi pergantian pemilik
  • Pindah lokasi/alamat
  • Tutup atau menyebabkan terjadinya keracunan makanan/wabah
  • Jasa Boga / Usaha Catering menjadi tidak laik hygienen sanitasi.

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering yang diperoleh oleh perusahaan harus dipasang di dinding yang mudah dilihat oleh petugas atau masyarakat umum.

Technorati :
Del.icio.us :
Zooomr :
Flickr :

Hasil Pencarian Anda di http://BinaUKM.com :

asosiasi pengusaha jasa boga indonesia (40), asosiasi jasa boga indonesia (23), dapur catering (23), asosiasi jasa boga (22), asosiasi perusahaan jasaboga indonesia (19), layout dapur catering (17), catering (17), izin usaha catering (12), usaha katering (10), permenkes catering (7), ijin usaha katering (7), asosiasi pengusaha catering (6), ijin catering (6), sertifikat laik hygiene sanitasi jasa boga (5), persyaratan dapur katering (4), persyaratan hygiene dapur (4), catering perusahaan (4), izin katering (3), gambaran umum usaha katering (3), ijin usaha catering di jakarta (3), ikatan pengusaha catering jatim (3), persyaratan izin catering (3), kursus katering di bandung (3), gambaran umum jasa catering (2), GAMBARAN UMUM BISNIS USAHA CATERING (2), denah dapur katering (2), higiene sanitasi industri makanan laut (2), ijin catering dinas kesehatan (2), ijin perusahaan catering makanan (2), permenkes jasaboga (2), perijinan usaha catering (2), perijinan catering (2), peraturan tentang hygiene catering (2), izin catering (2), jasa pembuatan dapur katering (2), perusahaan sertifikat higienis (2), sERTIFIKAT catering (2), surat usaha catering (2), cara ijin usaha jatering (2), kursus katering jakarta (2), syarat ijin jasa catering (2), syarat mendapatkan sertificat higines (2), contoh izin catering (2), rekomendasi ijin catering (2), pemeriksaan dinas kesehatan untuk catering (2), contoh surat izin usaha catering (2), alamat asosiasi pengusaha jasa boga yogyakarta (2), prosedur mendapatkan ijin katering (2), regulasi higiene jasa boga (2), syarat syarat catering (1), pengusaha catering (1), syarat pendirian restoran di kota bandung (1), peraturan pemerintah tentang makanan katering (1), peraturan Daerah kabupaten tentang makanan katering (1), pemasaran jasa katering boga (1), kursus katering bandung (1), higiene sanitasi makanan (1), kursus sanitasi catering (1), lay out untuk dapur perusahaan catering (1), persatuan katering (1), pelatihan manajemen catering di jakarta (1), pemasaran jasa catering katering (1), syarat syarat mendirikan ikatan (1), syarat sanitasi jasa boga menurut kemenkes (1), peraturan pemerintah tentang rumah makan jasa boga (1), syarat pendirian usaha bahan pangan (1), perusahaan catering di makassar (1), persyaratan mendirikan catterig (1), sanitasi di perusahaan makanan (1), Pizin usaha careing jasa boga (1), sertifikat layak higien (1), sertifikat tata boga apji (1), surat ijin mendirikan usaha katering (1), sanitasi dan hygiene bidang perikanan (1), surat ijin usaha catering (1), syarat dapur untuk katering (1), surat permohonan catering (1), syarat mendirikan dapur (1), syarat pendirian katering (1), peraturan terbaru tentang hygiene sanitasi makanan (1), perusahaan catering jakarta (1), alamat membuat surat izin catering (1), cara mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi (1), cara mendirikan asosiasi pedagang (1), cara mengurus laik hygiene jakarta (1), catering di makassar (1), catering makanan di pekanbaru (1), catering rumah dapur higienis (1), contoh denah dapur higienis (1), contoh sertifikat catering (1), contoh sertifikat penjamah jasa boga (1), contoh surat ijin pendirian katering (1), contoh surat izin usaha katering (1), cabang catering kota makassar (1), bisnis catering di bandung (1), asosiasai jasa boga jawa timur (1), asosiasi jasaboga (1), asosiasi jasaboga indonesia (1), asosiasi pengusaha fotocopy (1), asosiasi pengusaha jasa boga yogyakarta (1), asosiasi perusahaan jasa boga apji balikpapan (1), asosiasi perusahaan jasa boga indonesia” (1), asosiasi perusahaan jasa boga sidoarjo (1), asosiasi perusahaan jasaboga (1), aturan usaha catering (1), Biaya Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga (Catering)kota malang (1), contoh surat permohonan kesehatan makanan (1), contoh surat permohonan sertifikat laik hygiene (1), contoh swot perusahaan catering (1), aturan catering (1), izin usaha boga (1), izin usaha catering di makassar (1), izin usaha jasa boga yogyakarta (1), jurnal catering (1), jurnal higiene keracunan pangan (1), jurnal katering (1), jurnal sanitasi makanan dan minuman (1), jurnal sanitasi makanan tahun 2010 (1), Kepmenkes Nomor 715/Menkes/SK/V/2003 tentang Persyaratan hygiene sanitasi Jasaboga (1), kepmenkes tentang jasaboga tahun 2003 (1), izin jasa boga jakarta (1), industri catering di indonesia (1), denah dapur untuk usaha (1), Diklat kementrian ri makanan/jasa boga (1), HIEGIENE SANITASI JASA BOGA (1), higiene jasa boga (1), higiene penjamah catering (1), ijin rekomendasi jasa boga (1), ijin sertifikat catering (1), ijin usaha catering (1), ikatan catering bandung (1), ikatan pengusaha catring (1), ikatan pengusaha katering (1), ketua asosiasi jasa boga (1)

Artikel Terkait:

  1. PERSYARATAN KHUSUS PENDIRIAN USAHA CATERING
  2. GAMBARAN UMUM MENGENAI INDUSTRI JASA BOGA DALAM USAHA CATERING
  3. Trend Bisnis Jasa Boga Secara Umum dalam Usaha Catering
  4. SYARAT UMUM PENDIRIAN USAHA RUMAH MAKAN / RESTORAN bag.1
  5. SYARAT UMUM PENDIRIAN USAHA RUMAH MAKAN / RESTORAN bag.1